Surati PPATK, Polisi Selidiki Dugaan Gratifikasi dan TPPU AKBP Achiruddin
Merdeka.com - Polisi menyurati Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penyidikan terhadap Kabag Binops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan. Polisi menggandeng PPATK mengusut dugaan gratifikasi dan TPPU dilakukan AKBP Achiruddin.
"Sudah itu Jumat lalu yang saya ketahui dikirim penyidik Reskrimsus ke PPATK tentang pemberitahuan penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan undang-undang Korupsi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (1/5).
Pengusutan dugaan gratifikasi AKBP Achiruddin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) a,b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 12 huruf a,b,e,f, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3,4,dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantas TPPU.
"Jadi surat yang dikirim ke PPTAK sebagai bentuk pemberitahuan dan koordinasi yang dilakukan Polda Sumut dalam menyidik dugaan TPPU yang dilakukan AH (AKBP Achiruddin)," ujar Hadi.
AKBP Achiruddin Akui Menerima Gratifikasi
AKBP Achiruddin mengakui telah menerima gratifikasi dari PT ANR dalam kasus penemuan gudang solar yang tidak jauh dari kediamannya di Kecamatan Medan Helvetia.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan AKBP Achirudidn mengakui telah menerima gratifikasi berupa imbalan jasa sebagai pengawas gudang solar," kata Hadi.
Gudang solar yang ditemukan tidak jauh dari rumah AKBP Achiruddin ilegal karena izin usaha tidak terdaftar di Pertamina.
"AKBP Achiruddin menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal sejak 2018-2023 dari PT ANR," ucap Hadi.
Rekening AKBP Achiruddin Diblokir PPATK
Sementara itu, PPATK mengendus adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening milik AKBP Achiruddin. Atas hal itu PPATK menyampaikan telah memblokir rekening AKBP Achiruddin termasuk anaknya yakni Aditya Hasibuan sebagai upaya untuk melakukan penelusuran yang dilakukan adanya dugaan TPPU.
"Ada indikasi tindak pidana pencucian uang," ujar Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah dalam keterangannya, Jumat (28/4).
Natsir menyebut, nilai transaksi dalam rekening milik ayah dan anak yang terlibat kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral itu mencapai puluhan miliar.
"Dari dua rekening itu, (nominal) ada puluhan miliar," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kami sudah menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan kami telah mengantongi identitas pemilik gudang," ungkap Puji.
Baca SelengkapnyaAmran menyebutkan untuk penebusan solar bersubsidi, petani cukup menggunakan tanda tangan kepala desa.
Baca SelengkapnyaGibran juga mendapat masukan dari para nelayan, yang mengeluhkan masalah penangkapan ikan terukur hingga solar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Walaupun letaknya tidak jauh dari Atambua ibu kota Kabupaten Belu, namun dusun ini belum menikmati infrastruktur jalan, air bersih apalagi listrik.
Baca SelengkapnyaPengelolaan SPBU apung kembali menyediakan BBM bersubsidi jenis solar untuk para nelayan di perairan Jakarta.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaYayasan Rumah Energi (YRE) membentuk Koperasi Hijau di daerah pedesaan
Baca Selengkapnya