Sumber Duit Suap Imam Nahrawi dari Commitment Fee Dana Hibah KONI
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sumber uang yang diterima mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) merupakan 'commitment fee' terkait tiga hal.
"Dalam penyidikan ini, kami menduga sebagian suap terkait dengan proses pengurusan sampai dengan pencairan proposal hibah KONI merupakan "commitment fee" terkait tiga hal," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/9).
Tiga hal tersebut, yakni anggaran fasilitasi bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018.
Kedua, anggaran fasilitasi bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat Tahun 2018;
Ketiga, bantuan pemerintah kepada KONI guna pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.
Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya saat menjadi Menpora, yakni Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Jumat memeriksa satu saksi untuk tersangka Imam, yaitu Alverino Kurnia dari unsur swasta.
"Sebelumnya, KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya dari unsur KONI, yaitu pengurus di bidang anggaran dan keuangan," ucap Febri.
Saat jumpa pers pada Rabu (18/9), KPK menduga Imam menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Imam dan Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, KPK juga telah mencegah ke lu
r negeri terhadap keduanya sejak akhir Agustus 2019.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
IKN Habiskan Rp68,59 T Duit APBN untuk 89 Paket, Ini Rinciannya
Penggunaan APBN untuk pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mencapai Rp68,59 triliun.
Baca SelengkapnyaKuota KIP Kuliah Merdeka 2024 Capai 985.577 Mahasiswa, Total Anggaran Rp13,9 Triliun
Besarannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk Bayar THR dan Gaji ke-13 PNS Nyaris Rp100 Triliun
Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag
Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaFantastis, Segini Biaya yang Dibutuhkan IKN untuk Bangun Perumahan
Agung menjelaskan, dari total biaya pembangunan IKN sebesar Rp467 triliun
Baca SelengkapnyaPembangunan IKN Ternyata Tak Hanya Fokus di Pusat Pemerintahan
Formulasi pembangunan IKN adalah percampuran dari Pusat Administratif (KIPP) dan Pusat Perekonomian.
Baca SelengkapnyaKampanye di Garut, Anies Bicara Pentingnya Pemekaran Daerah Otonomi Baru
Kabupaten Garut dan Bogor terjadi ketidaksetaraan dalam kapasitas fiskal dan birokrasi.
Baca SelengkapnyaRamah Lingkungan, IKN Berkomitmen Jadi Kota Berkelanjutan
Hal tersebut diungkapkan Diani Sadiwati sebagai Staf Khusus Bidang Pembangunan Berkelanjutan, Otorita IKN.
Baca SelengkapnyaUang Negara Disiapkan untuk Bangun Ibu Kota Nusantara Mencapai Rp39 Triliun di 2024
Realisasi klaster infrastruktur per 29 Februari telah menghabiskan Rp0,4 triliun. Hal ini untuk pembangunan gedung di Kawasan Istana Negara dan lainnya.
Baca SelengkapnyaSEMENIT PAHAM: Elektabilitas 3 Cawapres Terbaru, Siapa Bikin Untung dan Buntung Capresnya?
Mahfud MD, Gibran Rakabuming dan Muhaimin Iskandar. Kira-kira, siapa ya yang paling tinggi menambah elektabilitas capresnya?
Baca Selengkapnya