Sukmawati soal Setnov tersangka: Kalau jantan lebih baik mundur
Merdeka.com - Putri Presiden pertama Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri menilai Partai Golkar tidak tegas dalam mengambil sikap usai Ketum Setya Novanto ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi e-KTP. Menurutnya, Golkar harusnya melakukan revolusi mental.
"Itu sangat menyedihkan ya kok begitu Indonesia perlu sekali revolusi mental supaya lebih baik," kata Sukmawati, di Gedung Konvensi TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (24/7).
Sukmawati menilai Novanto jantan, seharusnya harus berani mundur dari jabatan ketum Golkar dan ketua DPR. "Kalau secara jantan saya kira sebaiknya begitu (mundur) tetapi saya tidak tahu kenapa Golkar tidak tegas dalam internalnya mereka," tuturnya.
Namun, Sukmawati menyerahkan semua kepada prosedur dan aturan-aturan yang ada terkait hal itu. Apalagi ketika Novanto masih tetap memimpin beberapa agenda DPR seperti mengesahkan UU Pemilu.
"Bagaimana prosedur dan kewenangannya itu, saya kira dari internal Golkar dan peraturan tertera bagaimana kalau tersangkut," pungkasnya.
Diketahui, KPK menetapkan Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
"SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).
Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Dia disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman saat ini kasusnya sudah dalam proses persidangan. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto juga telah melalui proses persidangan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya