Sudahlah Novanto
Merdeka.com - Tersangka dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto dijebloskan ke rumah tahanan negara Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Setya Novanto ditahan selama 20 hari ke depan sejak 17 November sampai 6 Desember setelah kesehatannya dinilai membaik usai menjalani perawatan di RSCM Kencana, Jakarta Pusat.
Ketua DPR ini mengaku tak menyangka bakal ditahan usai menjalani perawatan. Ia dirawat di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam.
"Dan saya tadi juga tidak menyangka bahwa malam ini saya pikir masih diberi kesempatan untuk 'recovery'," kata Setnov, seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11) dini hari.
Dia keluar gedung KPK tidak lagi menggunakan kursi roda seperti saat tiba di gedung KPK. Dia berjalan dari lokasi pemeriksaan di lantai 2 meski tampak lemah dan masih mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Meski menerima penahanan, dia mengaku akan tetap melakukan perlawanan terhadap proses hukum yang menjeratnya. Perlawanan itu dengan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) di Kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah praperadilan," kata Setnov.
Namun surat itu tak direspon Presiden Jokowi. Bahkan Jokowi meminta agar Ketua Umum Partai Golkar tersebut menjalani proses hukum yang berlaku.
"Saya kan sudah menyampaikan pada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada! Sudah," kata Jokowi usai menghadiri Pembukaan Simposium Nasional 2017 di Balai Kartini, Jakarta, Senin (20/11).
Hal senada dikatakan Tito Karnavian. Tito menegaskan bentuk dukungannya untuk lembaga antirasuah.
"Kapolri akan mendukung langkah-langkah KPK titik," tegas Tito di gedung BEI, Jakarta, Senin (20/11).
Tito memastikan institusi yang dipimpinnya tidak akan melenceng dari aturan hukum. Dukungan penuh akan diberikan untuk proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"Saya sepenuhnya dukung mekanisme KPK, kita ikutin proses hukum yang ada pada KPK," ucapnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aldioanto (67) terlahir normal sebagai laki-laki, akibat dirumahkan dari suatu perusahaan tempatnya bekerja sebagai pramugara di Garuda Indonesia.
Baca SelengkapnyaRancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaBerikut senjata rahasia TNI yang menjadi kekuatan tersembunyi para prajurit.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaSelama menjabat sebagai anggota DPR RI, Kris Dayanti berada di Komisi IX yang membidangi kesehatan, tenaga kerja dan kependudukan.
Baca SelengkapnyaKadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca Selengkapnya