Sudah 42 saksi diperiksa KPK terkait kasus Emirsyah Satar
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami aliran dana yang diterima tersangka eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam kasus suap. Sebanyak 42 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Diketahui, dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan dua orang tersangka. Selain Emirsyah, presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Hingga hari ini sekurangnya total 42 orang saksi telah diperiksa untuk kedua tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/3).
Febri menjelaskan para saksi dimintai keterangan terkait pengadaan pesawat dan mesinnya, serta pemeliharaan mesin pesawat. Para saksi tersebut adalah jajaran direksi Garuda pada masanya, para pegawai maupun mantan pegawai Garuda, juga pilot dan unsur swasta. Penyidik tengah mendalami aliran dana suap yang diterima oleh tersangka Emirsyah.
"Tentu Informasi tentang proses pengadaan ini akan dianalisis secara terus menerus dan didalami kaitannya dengan dugaan aliran dana yang diterima tersangka," jelasnya.
Hari ini, penyidik memeriksa dua orang sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah. Mereka adalah Direktur Operasi Garuda Puji Nur Handayani yang menjabat sebagai VP. Operation Support. Serta, Agus Priyanto, Mantan Direktur Niaga PT Garuda Indonesia.
Dalam kasus ini KPK menemukan adanya suap terkait pengadaan pesawat dan mesin Rolls-Royce, yang diberikan oleh seorang perantara, Soetikno Soedarjo selaku benefical owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.
Emirsyah diduga menerima uang sejumlah 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu. Emirsyah dan Soetikno juga diduga menerima timbal balik dari Rolls-Royce berupa barang ditaksir senilai USD 2 juta, dan tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emirsyah disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya