Suap Harley Davidson diantar langsung ke rumah auditor BPK
Merdeka.com - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Sigit Yugoharto resmi berstatus tersangka atas kasus suap berupa satu unit motor Harley Davidson. Moge itu diberikan oleh General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi pada akhir Agustus 2017.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan motor seharga Rp 115 juta itu diantar ke rumah Sigit. "Akhir Agustus itu diduga telah terjadi penerimaan janji atau hadiah berupa motor Harley. Kami dapat informasi, kami lakukan penyidikan lalu kami tingkatkan ke tingkat penyidikan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat menggelar konferensi pers, Jumat (22/9).
Belum jelas maksud dan tujuan penerimaan motor oleh Sigit terkait audit laporan keuangan terhadap PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi tahun anggaran 2015 dan 2016. Audit tersebut diduga dilakukan setelah tim pemeriksa dengan tujuan tertentu (PDTT) BPK RI menemukan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran di tahun tahun tersebut.
Tim yang diketuai Sigit menemukan adanya kelebihan bayar dalam proyek rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan. Namun, belum diketahui berapa nominal dari kelebihan bayar tersebut. "Kami belum fokus ke sana karena kita masih tangani indikasi suapnya," ucapnya.
Senada dengan Febri, Kabiro Humas BPK RI Yudi Ramdan juga tidak menyampaikan nominal kelebihan bayar atas pengerjaan proyek yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi saat itu. Temuan-temuan PDTT terhadap laporan keuangan 2015 dan 2016 juga tidak dijelaskan.
Pihaknya hanya akan segera mengambil tindakan tegas dengan memanggil Sigit untuk disidang di majelis kehormatan BPK-RI setelah terkuaknya kasus ini. "BPK secara prinsip tidak mentolerir adanya pelanggaran hukum," kata Yudi.
Akibat perbuatannya, Sigit sebagai auditor BPK disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan Setia selaku General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya