Staf ahli anggota Komisi V DPR mangkir dari pemeriksaan KPK
Merdeka.com - Staf Ahli Anggota Komisi V DPR, Jailani mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jailani tidak hadir di kantor antirasuah itu tanpa memberikan informasi yang jelas kepada pihaknya.
"Jailani tidak hadir dan belum diperoleh informasi terkait ketidakhadiran," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/12).
Sebelumnya, Jailani diagendakan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PU-PERA) dengan tersangka Komisaris PT. Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng (Aseng). Selain itu, pihaknya juga akan memanggil pihak swasta, Tan Yudhana Tanaya untuk menjadi saksi pada tersangka Sok Kok Seng.
Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka SKS (Sok Kok Seng)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi awak media di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, JakartaSelatan, Selasa (20/12).
Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Anggota Komisi V DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima pembayaran hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara empat tersangka lainnya yakni Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir dan dua rekan Damayanti yakni Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Diduga pemeriksaan terhadap Jailani dilakukan penyidik untuk mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus yang telah menjerat tiga anggota Komisi V DPR. Apalagi Jailani sempat menyebut keterlibatan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB, Musa Zainuddin ketika dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat, pada Rabu 4 Mei 2016 lalu.
Jailani yang merupakan staf ahli anggota Komisi V DPR, Yasti Soepredjo itu juga mengaku pernah menyerahkan uang kepada Musa Zainuddin, melalui stafnya bernama Mutakim di Kawasan Kalibata, Jakarta Selatan sekitar tanggal 26-27 Desember 2015. Saat itu kata Jaelani, ia menyerahkan uang sebesar Rp 7 miliar kepada Mutakim.
Pemberian uang yang diatur oleh Musa ini merupakan sebagian dari fee proyek aspirasi pembangunan jalan Piru-Waisala dengan total nilai proyek sebesar Rp 50.440 miliar. Musa diduga mendapat delapan persen dari total nilai proyek atas kesediaannya menyerahkan proyek aspirasi tersebut kepada Abdul Khoir.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya