SP3 kasus Idham Samawi, Kajati DIY akui tak koordinasi dengan KPK
Merdeka.com - Meski disupervisi KPK, Kejati DIY tidak melakukan koordinasi dalam mengeluarkan SP3 kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul dengan tersangka Idham Samawi dan Edi Bowo Nurcahyo. Hal tersebut dibenarkan oleh Kajati DIY I Gede Sudiatmaja saat dihubungi merdeka.com, Senin (10/8).
Menurutnya, Kejati bisa mengeluarkan SP3 tanpa koordinasi dengan KPK, sebab Kejati memiliki wewenang sendiri dalam mengeluarkan SP3.
"Kami tidak berkoordinasi dengan KPK, karena kami punya wewenang," katanya.
Meski demikian, dia mengatakan sudah melaporkan SP3 kasus korupsi yang melibatkan ketua DPP PDIP tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun sampai saat ini belum ada respons dari KPK.
"Kami sudah melaporkan SP3 ke KPK, tapi belum ada respons, karena memang baru," ungkapnya.
Sementara itu terkait dengan rencana gugatan praperadilan SP3 yang dikeluarkan oleh sejumlah LSM, dia mempersilakan mereka untuk melakukan gugatan praperadilan.
"Silakan kalau mau praperadilan, saya tidak akan melarang atau mengurangi hak orang. Jadi silakan saja," tegasnya.
Sebelumnya, Kejati DIY mengeluarkan SP3 kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul untuk tersangka Idham Samawi dan Edi Bowo Nurcahyo. Dalam kasus tersebut negara dirugikan sebesar Rp 12,5 miliar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaHermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaPeneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaMenurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara
Baca Selengkapnya