Soal Tanah Abang, Ombudsman minta DPRD aktif dan jangan utus Lulung
Merdeka.com - Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala meminta DPRD DKI Jakarta aktif menyikapi penutupan ruas jalan Jati Baru Tanah Abang yang diperuntukan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL). Dia menilai peran DPRD sangat penting dalam tindakan Pemprov yang menuai pro kontra tersebut.
"Kami mengharapkanlah pihak DPRD-nya lebih aktif. DPRD nya juga ngutusnya jangan kayak Pak Lulung (Abraham Lunggana) malah defensif," ujar Adrianus di hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (22/12).
Dia juga mempertanyakan dasar hukum atas tindakan tersebut. Dia mengatakan, sah serta legal tindakan Pemprov jika terdapat landasan hukum yang jelas.
Sebab, terdapat peraturan dan ketentuan mengenai fasilitas umum, pedesterian, penertiban tata kota, sementara perihal penutupan jalan untuk lapak PKL. Adrianus menilai belum ada peraturan mengenai penutupan jalan untuk PKL.
"Bukannya membersihkan pedestarian itu dari PKL tetapi malah menutup jalan. Sementara undang-undang tentang jalan undang-undang pelestarian Perda PKL itu sudah ada untuk itu perlu ada adjustment," ujarnya.
Sebagai komisioner Ombudsman, Adrianus mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kembali soal penutupan jalan tersebut. Namun evaluasi akan dilakukan tahun depan.
Dia juga mengingatkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar lebih berhati-hati dalam mengambil langkah kebijakan publik. Bukan tanpa alasan, Adrianus menjelaskan, jika tindakan Pemprov DKI tidak berlandaskan hukum hanya akan menimbulkan polemik.
Seperti penggelontoran anggaran yang dikeluarkan oleh Pemprov terhadap pendirian tenda-tenda PKL yang berjualan di pasar grosir terbesar se-Asia Tenggara itu.
"Jadi menurut kami hati-hatilah. Ketentuan aturan itu tidak kalah penting, bahkan sangat amat penting, agar menjadi satu pembenar. Misalnya Pemprov DKI mengeluarkan sejumlah uang untuk kegiatan ini landasan hukumnya apa," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang
Mereka tak menolak pembangunan, namun menyayangkan cara negara memperlakukan tanah leluhurnya
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaOTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya
Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaMinta Didoakan Pemilu Damai dan Aman, Kapolres Inhu Kunjungi Sejumlah Ponpes dan Kiai
Polisi menggandeng sejumlah pihak agar Pemilu berjalan aman dan damai
Baca SelengkapnyaDPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak
Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaDigugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca Selengkapnya