Soal Perppu ormas, DPR sebut pemerintah bermain api dengan demokrasi
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik kebijakan pemerintah yang menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dia menyebut, Perppu tersebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"UUD dan sebagainya itulah aturan main kita yang tidak boleh diotak-atik," kata Fahri saat mengisi diskusi dengan tema Cemas Perppu Ormas di Warung Daun Jalan Cikini Raya Nomor 26, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Tak hanya soal Perppu, politikus Partai Gerindra ini menyindir kebijakan pemerintah soal pelarangan layanan percakapan instan telegram. Kedua kebijakan ini dipandang sebagai upaya pemerintah bermain api dengan demokrasi.
"Ini sangat berbahaya," ucapnya.
Kedua kebijakan tersebut nantinya menimbulkan kegaduhan baru. Sebab, masyarakat akan melakukan perlawanan. Di samping itu, muncul kecurigaan-kecurigaan baru terhadap pemerintah.
Fadli mengatakan pemerintah salah mengambil kebijakan. Seharusnya pemerintah menyelesaikan persoalan negara yang lebih penting ketimbang menerbitkan Perppu pembubaran Ormas. Fadli menegaskan, mustahil ideologi Pancasila diganti dengan asas Islam.
"Jangan bahas seolah-olah ada yang ingin menghidupkan Islam asas negara. Itu sudah selesai," ujarnya.
"Diagnosa salah, kasih obat salah. Yang perlu diurus, tidak diurus, yang tidak perlu diurus, malah diurus. Ini ketidakmampuan mengelola negara," tutup Fadli.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto Sindir Jokowi: Jangan Berpikir Perampasan Aset, Ini Demokrasi Kita Dirampas
Hasto justru menyindir soal konstitusi dan demokrasi yang dirampas.
Baca SelengkapnyaCiri Pemilu yang Demokratis adalah Bebas, Adil, dan Rahasia, Berikut Penjelasannya
Pemilu yang demokratis sangat penting untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan memastikan bahwa warga negara memiliki suara.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca Selengkapnya11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya
Prinsip-prinsip dalam pemilu adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu agar pemilu berjalan dengan demokratis dan transparan.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos
Partai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis
Penyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaPrinsip dan Asas Pemilu di Indonesia, Berikut Penjelasannya
Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara berkala untuk memilih wakil rakyat atau pejabat publik dalam suatu negara.
Baca Selengkapnya