Soal korupsi e-KTP, Nazaruddin diminta buktikan keterlibatan Novanto
Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap menantang pernyataan M Nazaruddin terkait keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Dia pun menyilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelisik celotehan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
"Itu kan pendapat ya. KPK tentu akan menelusuri sejauh mana itu. Sejauh mana ada keterlibatannya, kan bisa ditelusuri," ujar Chairuman usai menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi untuk tersangka Irman, Senin, (7/11).
Sebagai kader dalam yang sama dengan Setya Novanto, Chairuman menuturkan pernyataan Nazaruddin tidak serta merta langsung dikonfirmasi kepada Setya Novanto karena diduga terlibat atas kasus korupsi proyek senilai Rp 6 triliun itu.
Menurutnya, setiap konfirmasi terhadap seseorang harus didasari dengan fakta dan bukti yang cukup.
"Jangan terus kita menuding, diusut orangnya. Itu lah gunanya kita tidak menjadi pembuktian terbalik, supaya jangan semena-mena. Tidak bisa kita menuding orang saja, lalu orangnya membuktikan," tukasnya.
Sebelumnya, Nazaruddin seringkali berceloteh adanya pihak-pihak lain yang turut kecipratan untung dari korupsi e-KTP. Di antaranya Setya Novanto, Gamawan Fauzi, Irman yang saat ini menjadi tersangka, Agus Martowardojo.
Terkait proses penyidikan kasus ini, selain Chairuman yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, enam orang saksi lainnya adalah Yosep Sumartono, pensiunan PNS Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Annabella M. Kalumata karyawan PT Polyartha Provitama, Ferry Haryanto Direktur Utama PT Polyartha Provitama dan Lina Rawung dari pihak swasta.
Selanjutnya Rudiyanto, Direktur Utama PT Badan Klasifikasi Indonesia sekaligus Mantan Vice President Strategic Business Unit Rekayasa dan Transportasi PT. Sucofindo. Terakhir, ada Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, yang menjadi daftar saksi hari ini.
KPK sebelumnya pernah memanggil mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Mantan Menteri Keuangan yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, dan mantan Ketua Komisi II DPR menggantikan Chairuman Harahap, Agun Gunanjar.
Seperti diketahui terkait korupsi e-KTP, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan Sugiharto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri.
Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaPadahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Baca Selengkapnya