Soal konvoi moge, polisi jangan berlindung di balik kata 'diskresi'
Merdeka.com - Setelah merujuk pada Pasal 134 huruf G UU RI No 22 Tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Polri kembali membenarkan tindakannya dengan membiarkan konvoi motor gede (moge) yang melintas di Yogyakarta dengan Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (Perkap 10/2012).
Dalam Pasal 4 ayat (2) Perkap 10/2012 di poin a dijelaskan polisi berhak memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan. Sedangkan di poin b disebutkan, polisi berhak mengatur pengguna jalan untuk terus jalan.
Dengan Perkap tersebut, Polri berhak untuk menghentikan lalu lintas dengan menggunakan hak diskresi yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002.
“Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri."
Menyikapi penggunaan diskresi polisi dalam mengawal konvoi moge di Yogyakarta, Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala mengatakan, polisi berhak menggunakan diskresi saat melakukan pengawalan. Namun, lanjutnya, jangan sampai diskresi tersebut atas dasar pertimbangan ekonomis.
“Jangan sampai tindakan dia mengawal, menerobos jangan pertimbangan duit, murni untuk efisiensi masyarakat, dan tidak mengenyampingkan hukum. Karena iming-iming duit, dibayar itu tidak boleh,” kata Adrianus saat dihubungi merdeka.com, Rabu (19/8).
Lebih lanjut, kriminolog FISIP UI itu menambahkan, apa yang dilakukan polisi dengan mengawal konvoi moge itu sudah benar. Menurutnya, jika polisi tidak mengawal, dia mengkhawatirkan adanya pelanggaran lain.
“Polisi memiliki diskresi mendahulukan mengawal moge dengan pertimbangan bagi masyarakat, sedikit waktu menunggu rombongan ketimbang dibebaskan tanpa dikawal diberikan masyarakat yang juga akan diganggu,” paparnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya