Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Skenario pelarian 7 tahanan Polsek Tambaksari usai jebol jeruji besi

Skenario pelarian 7 tahanan Polsek Tambaksari usai jebol jeruji besi Tahanan Polsek Tambaksari. ©2017 merdeka.com/moch. andriansyah

Merdeka.com - Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan skenario pelarian tujuh tahanan usai mereka merusak jeruji besi Polsek Tambaksari. Ada peran paman salah satu tahanan selama mereka melakukan pelarian.

Setelah berhasil keluar tahanan dengan merusak jeruji besi yang ada di bagian atap tahanan Polsek Tambaksari, satu tahanan yaitu Fadillah asal Blitar yang merupakan tahanan kasus penganiayaan memilih berpisah dan bersembunyi ke Batu, Malang. Tahanan berusia 25 tahun ini menggunakan uang pemberian orang tuanya. Dia naik taksi menuju Malang. Sementara enam tahanan bersama-sama naik angkot menuju Gresik.

"Kemudian mereka berencana ke Madura. Namun, dengan alasan tidak paham daerah Madura, tersangka Ryan Dwi Saputra memilih berpisah di By Pass Krian dan pulang menemui istrinya di Sukodono." ujar Shinto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (20/4).

Sementara satu tersangka Jefri berpisah menuju Gresik. Dia diberi uang Rp 35.000 oleh saudara Mustofa yang tak lain adalah paman dari tersangka M Sohib. "Selanjutnya, empat orang ini kembali ke Surabaya," sambungnya.

Di Surabaya, tersangka Budi Sasmito menemui istri keduanya, Tri Jatiningsih (34), di rumah kos Jalan Klampis Ngasem. Mereka lalu pergi ke Ngajuk. Sementara tiga orang lainnya, tetap pergi ke Madura diantar Mustofa.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Moh Iqbal membentuk empat tim untuk melakukan pengejaran. Tim Anti Bandit menangkap tersangka Ryan di rumahnya, Sukodono, Sidoarjo beberapa jam setelah kabur. Selanjutnya, tersangka Jefri menyerahkan diri ke Polsek Bungah, Gresik dengan alasan takut sakit neneknya makin parah karena memikirkannya. Terakhir, Tim Anti Bandit menangkap Fadillah di tempat persembunyiannya di Batu.

Setelah menangkap kembali tiga tersangka, hari ini Tim Anti Bandit berhasil menangkap lagi dua tersangka yaitu Budi Sasmito dan M Sohib. Budi ditangkap bersama istri keduanya di Nganjuk. Sementara Sohib ditangkap di pondok pesantren yang ada di Desa Alas Kembang, Burneh, Kabupaten Sampang, Madura.

"Kami juga menangkap saudara Mustofa yang tak lain dalah paman dari tersangka Sohib. Yang bersangkutan ini kami tangkap karena membantu tujuh tahanan pelarian tujuh tahanan yang kabur ini," ungkap Shinto.

Mustofa dan Tri Jatiningsih dijerat Pasal 221 KUHP tentang membantu pelarian tahanan polisi untuk kabur, dengan ancaman sembilan bulan penjara. Dengan tertangkapnya dua tersangka, Budi dan Sohib, maka tinggal dua tersangka lagi yang masih menjadi buron. Polisi juga mengingatkan dua orang yang masih buron ini untuk segera menyerahkan diri.

"Karena jika tidak, kami tidak segan untuk memberi tindakan tegas dan terukur," ancam Shinto. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP