Sita empat mobil, KPK akan jerat Bupati Kukar pencucian uang
Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita empat mobil yang diduga milik tersangka penerima suap dan gratifikasi yakni Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penyidik akan menindaklanjuti temuan itu dengan mengenakan Rita pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Akan kita tindaklanjuti ke tindak pidana pencucian uang," ujar Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9).
Basaria menjelaskan, langkah tersebut diambil karena keempat mobil yang diduga milik Rita, tidak menggunakan namanya sendiri melainkan nama orang lain.
"Soal empat mobil yang disita tim kita ini atas nama orang lain," ucapnya.
Atas perbuatannya, Rita disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya