Siswa di Jabar Masuk Jam 6 Pagi, Wali Kota Bandung: Sopir Bus Sekolah Baru Beroperasi Jam 8 Pagi
Banyak konsekusinya yang harus dianalisis sebelum kebijakan diterapkan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan masih mengkaji kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait jam masuk sekolah siswa pukul 6 pagi. Banyak konsekusinya yang harus dianalisis sebelum kebijakan diterapkan.
Dinas Pendidikan Kota Bandung masih menganalisis rencana jam efektif yang diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar itu. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 58/PK.03/Disdik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat, tertanggal 28 Mei 2025. Isinya, siswa di Jawa Barat diminta masuk sekolah lebih pagi. Pembelajaran dimulai dari pukul 06.30 WIB, dan berlaku untuk tingkat PAUD hingga SMA dan setara dengannya.
“Masuk jam 6 belum dianalisis. Saya masih menunggu kajiannya,” kata Farhan saat ditemui wartawan di Pussenkav, Kota Bandung, Selasa (3/6).
Farhan berpandangan ada hal-hal penting yang mesti diperhatikan sebelum menerapkan kebijakan ini. Urusan transportasi adalah salah satunya.
“Sekolah jam 6 (pagi) itu konsekuensinya banyak. Belum tentu semua kendaraan umum sudah beroperasi pada jam 5 pagi. Bahkan, bus sekolah juga baru beroperasi jam 8 pagi. Saya mesti mengevaluasi itu semua,” ucapnya.
Untuk itu, bersama Dinas Perhubungan (Dishub), dia bilang akan terlebih dahulu mengecek operasional bus sekolah. Tak terkecuali kesiapan sopir.
“Itu akan saya tinjau dulu bersama Dinas Perhubungan, karena kemarin sempat kelamaan parkir dan rada kakeueum (terendam) karena banjir. Enggak semuanya full operasional, ada beberapa yang tidak operasional,” terangnya.
Kebijakan Dedi Mulyadi
Untuk diketahui, setelah adanya aturan pembatasan jam malam, siswa di Jawa Barat mulai diminta masuk sekolah lebih pagi. Pembelajaran dimulai dari pukul 06.30 WIB, dan berlaku untuk tingkat PAUD hingga SMA dan setara dengannya.
Hal tersebut, berasal dari salah satu kebijakan teranyar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ia menerbitkan Surat Edaran Nomor: 58/PK.03/Disdik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat, tertanggal 28 Mei 2025.
“Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah serta dalam rangka mendukung pembentukan generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat, yaitu generasi yang Bageur, Cageur, Bener, Pinter dan Singer perlu diatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari,” demikian bunyi dalam maklumat tersebut, diterima Selasa (3/6).
Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Walikota atau Bupati se-Jawa Barat itu dijelaskan, siswa semua tingkatan mesti mulai kegiatan pembelajaran sejak pukul 6, kuota jam pelajaran per harinya memang tak seragam, disesuaikan dengan jenjang kelas.
“Disesuaikan potensi usia peserta didik,” imbuh keterangan yang diteken secara elektronik oleh Dedi Mulyadi itu.
Pada surat itu diatur juga bahwa sekolah hanya akan berlangsung dari Senin sampai Jumat. Adapun Sabtu dan Minggu merupakan hari libur.
Di samping itu, tertera pula imbauan agar satuan pendidikan mengarahkan siswa sepulang sekolah terlibat dengan berbagai kegiatan di lingkungannya. Mulai membantu orang tua, mengikuti kegiatan keagamaan maupun sosial, hingga pengembangan minat dan bakat.
“Memanfaatkan waktu malam hari pukul 18.00 – 21.00 WIB untuk kegiatan keagamaan, kegiatan belajar di rumah, maupun berbagai kegiatan bermanfaat lainnya; memanfaatkan hari Sabtu dan Minggu sebagai kegiatan pendidikan di lingkungan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler atas sepengetahuan atau pengawasan orang tua atau wali,” sambungnya.