Sindiran Fahri Hamzah: KPK sekarang jadi kantor berita, bukan penegak hukum
Merdeka.com - Kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dikeluarkan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Fahri menyebut tindakan KPK belakangan ini justru membuat buruk reputasi kementerian dan lembaga negara.
Usai menghadiri upacara memperingati hari kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur, Fahri menyindir KPK hanya ingin bersaing dalam pemberitaan.
"KPK mengembangkan news, tidak mengembangkan hukum dan itu merugikan dunia hukum kita. Sebab itu membuat rusak reputasi semua lembaga negara," ujar Fahri, Minggu (1/10).
Dia mencontohkan, selama KPK dipimpin Agus Rahardjo Cs ini, sejumlah mantan atau pejabat negara aktif memenuhi panggilan KPK guna dimintai keterangannya sebagai saksi. Seperti Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden Boediono, yang pernah dimintai keterangannya di KPK.
Adanya sejumlah petinggi negara tersebut dalam daftar saksi di KPK, menurut Fahri mencerminkan KPK tidak menjalankan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum dengan baik.
"Kabinet kabinet SBY itu hanya pak SBY yang tidak dipanggil semua dipanggil dan itu dilakukan oleh KPK lalu bagaimana mengatakan reputasi bangsa kita baik sementara dalam satu kabinet Pak JK (Jusuf Kalla) tiga kali, Pak Boediono dipanggil dua kali, ini kan semua news development (pengembangan berita). KPK bersaing dengan media masa menjadi kantor berita tapi dia bukan penegak hukum jadinya," ujarnya.
Dia menambahkan, trik KPK dalam memberantas korupsi saat ini lebih banyak melakukan operasi tangkap tangan. Bagi Fahri, hal tersebut sebagai jalan bagi KPK agar citra komisi yang kerap bersinggungan dengan sejumlah institusi itu tetap baik.
"KPK itu fiksi semua, akhirnya apa? dia lari ke OTT, Karena kalau OTT itu tidak perlu adanya pembuktian yang rumit dia mengintip orang, orang lagi pegang uang, uang satu alat bukti pasal dan saksi satu alat bukti. Sempurna," tukasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaGuntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaMundur demi memantapkan posisi sebagai oposisi dalam Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaPalguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca Selengkapnya