Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Simpatisan Jessica nilai putusan hakim terkontaminasi jaksa

Simpatisan Jessica nilai putusan hakim terkontaminasi jaksa Paulus. ©2016 Merdeka.com/anisyah

Merdeka.com - Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini nyatanya ditolak keras oleh simpatisan Jessica.

Paulus yang tak pernah ketinggalan mengikuti persidangan mengaku kecewa atas keputusan majelis hakim.

"Hakim ini maksudnya apa, kok bisa memenjarakan Jessica tanpa melihat berbagai pertimbangan. Hakimnya sudah terkontaminasi ini sama dengan jaksa," kata Paulus usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).

Lebih lanjut Paulus mengatakan, selama persidangan dia berharap hakim bisa memberikan keadilan kepada Jessica. Sebab, Jessica adalah orang yang tertuduh melakukan pembunuhan kepada Mirna.

"Selama sidang ini kita dibodohin sama hakim, tidak ada pertimbangan sedikit pun buat Jessica. Ternyata putusan hakim tidak adil," ungkapnya.

Dia berharap Presiden Jokowi melihat persidangan ini agar dijadikan bahan evaluasi penegakan hukum do Indonesia. "Supaya dibaca (putusan) sama Pak Jokowi loh. Orang tidak bersalah kok malah dihukum. Fakta primer nya kan enggak ada, mana sianidanya bentuknya kaya apa juga kita enggak tahu," tukasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP