Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidangkan kembali sengketa tanah, 6 hakim agung dilaporkan ke KY

Sidangkan kembali sengketa tanah, 6 hakim agung dilaporkan ke KY Komisi Yudisial. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak enam hakim agung dan dua panitera pengganti dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).Pelaporan ini terkait perkara sengketa lahan di Jalan Mayjen DI Panjaitan RT 012 RW 006 Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur dengan luas tanah 2.138 M2.

Mereka dilaporkan karena mengadili perkara yang sudah diputus dan in kracht (sudah berkekuatan hukum tetap) oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sampai Mahkamah Agung (MA).

Enam hakim agung yang dilaporkan yakni Zahrul Rabain, Ibrahim, Yakup Ginting, Is Sudaryono, HM. Hary Djatmiko, H Supandi. Serta dua panitera atas nama Ni Luh Perginasari Artitah dan Ruth Endang Lestari.

Adapun, yang melaporkan adalah warga Jatinegara, Jakarta Timur Nogo Boedi Soegiarto. Dia merupakan ahli waris dari Almarhum Budi Purnama, pemilik lahan seluas 2.138 meter persegi yang terletak di Jalan Mayjen DI Panjaitan, Jatinegara.

"Ini dasar saya melaporkan ke KY. Saya tidak mengerti, negara sudah merdeka 72 tahun, tapi ada majelis hakim memutus perkara yang sudah in kracht diadili kembali. Kok bisa?" kata pelapor Nogo Boedi Soegiarto, Jumat (8/9).

Dia menjelaskan, kasus bermula saat kepemilikan tanah disengketakan terkait sertifikat ganda antara ahli waris dengan seseorang bernama Hindharto Budiman. Pihak ahli waris kemudian memenangkan sengketa sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor 725 PK/Pdt/2008 tertanggal 24 Februari 2009.‎

‎Begitu pula dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang juga dimenangkan oleh ahli waris. Namun, ternyata kubu Hindharto tidak puas dan menggugat kembali perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan putusannya hingga peninjauan kembali juga ditolak.

"Tanah tersebut milik Almarhum Budi Purnama, ayah saya dan keluarga saya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Nogo.

Tidak terima gugatannya ditolak, Hindharto lalu mengajukan upaya PK kembali dan anehnya justru dikabulkan oleh hakim MA. "Sudah jelas tindakan dalam putusan PK telah dirancang dari awal sejak awal permohonan PK oleh Hindharto Budiman melalui kuasa hukumnya," bebernya.

Atas dasar itu, pihak ahli waris melaporkan para hakim agung yang mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Hindharto Budiman.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum Iqbal Daud Hutapea mengatakan bahwa jika ada perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap namun disidangkan kembali atau nebis in idem maka Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung harus turun tangan langsung.

Hal tersebut mengacu pada pasal 76 ayat 1 KUHP yang menyatakan perkara yang sudah diadili dan berkekuatan hukum tetap tidak dapat diadili kembali. "Patut diduga ada dugaan lain dan sekaligus dugaan pelanggaran pedoman perilaku hakim dan kode etik hakim," tambah Iqbal dalam keterangannya, Jumat (8/9).

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024
Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024

Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).

Baca Selengkapnya
Melihat Perdesaan yang Tersisa di Jakarta, Masih Asri dan Letaknya di Pinggir Sungai Ciliwung
Melihat Perdesaan yang Tersisa di Jakarta, Masih Asri dan Letaknya di Pinggir Sungai Ciliwung

Banyaknya pepohonan dan area hijau membuat kawasan ini jadi wajah lain Ibu Kota Jakarta

Baca Selengkapnya
Mengenal Tari Kandangan Jawa Barat, Siap Tampil pada HUT RI ke-78 di Istana Merdeka
Mengenal Tari Kandangan Jawa Barat, Siap Tampil pada HUT RI ke-78 di Istana Merdeka

Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mengirimkan keikutsertaan Tari Kandangan pada 17 Agutus di Istana Merdeka

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit
110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit

Masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut, sebab surat tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah.

Baca Selengkapnya
Tanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK
Tanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK

KPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.

Baca Selengkapnya