Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Vonis Andi Irfan Jaya Rekan Pinangki Diundur Senin 18 Januari

Sidang Vonis Andi Irfan Jaya Rekan Pinangki Diundur Senin 18 Januari Sidang Andi Irfan Jaya. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang pembacaan putusan terdakwa Andi Irfan Jaya dalam kasus suap dan melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra terkait upaya fatwa Mahkamah Agung (MA). Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 18 Januari 2021 mendatang.

"Sidang putusan ditunda, hakim menunda ke hari Senin (18/1)," ujar pengacara Andi Irfan, M Nur Saleh kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Sedianya sidang akan digelar pukul 10.00 WIB, Rabu (13/1/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Andi Irfan sebagai terdakwa tidak hadir secara langsung di ruang sidang, namun akan hadir secara virtual dari Rutan KPK.

Sebelumnya, dalam perkara ini Andi Irfan Jaya dituntut jaksa 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Andi Irfan diyakini terbukti menjadi perantara suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terkait upaya fatwa MA.

Andi Irfan disebut jaksa melanggar Pasal 11 dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dalam pleidoinya, Andi Irfan membantah menerima uang sebagaimana dalam dakwaan, yakni USD 500 ribu, dari Djoko Tjandra melalui mantan adik iparnya, Heryadi Angga Kusuma. Heryadi diketahui sudah meninggal dunia.

Andi Irfan mengaku tidak mengetahui action plan sebagaimana dakwaan jaksa. Dia menyebut dirinya adalah alumni S1 jurusan seni musik sehingga dia tidak berkompeten membuat perencanaan dari aspek hukum.

"Bahkan nalar saya hingga saat ini sangat sulit untuk menerima pendapat beberapa saksi yang menuduh saya membuat action plan. Terlebih saya berada di antara dua orang Doktor Ilmu Hukum yang berprofesi di bidang hukum pula. Sementara saya sebagai tertuduh hanyalah seorang alumni S1 jurusan pendidikan seni musik yang berprofesi sebagai pengusaha kuliner," terang Andi Irfan saat membacakan pleidoi, Senin (4/1/2021).

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
1 Tahun Bebas Berkeliaran, Serda Adan Pembunuh Casis Bintara Asal Nias Kini Ditahan Lantamal II Padang

1 Tahun Bebas Berkeliaran, Serda Adan Pembunuh Casis Bintara Asal Nias Kini Ditahan Lantamal II Padang

Mirisnya, kondisi Iwan diketahui keluarga usai satu tahun wafat.

Baca Selengkapnya
Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1445 H Digelar Hari Ini, Begini Tahapannya

Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1445 H Digelar Hari Ini, Begini Tahapannya

Sidang Isbat adalah salah satu cara yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Agama untuk penentuan awal Ramadan, Idulfitri, Iduladha.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Blusukan ke Warakas, Gibran Bikin Pedagang Roti Tak Berkutik

Blusukan ke Warakas, Gibran Bikin Pedagang Roti Tak Berkutik

Kali ini Gibran tidak ditemani sang istri, Selvi Ananda bagikan jajanan

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Jadwal Kampanye 25 Januari 2024: Anies Keliling Padang dan Palembang, Cak Imin di Jawa Timur

Jadwal Kampanye 25 Januari 2024: Anies Keliling Padang dan Palembang, Cak Imin di Jawa Timur

Anies mengawali kampanye di Padang dengan menghadiri Kampanye Akbar di Halaman Gor H. Agus Salim.

Baca Selengkapnya
Kejari Jaktim Sebut SPDP Indra Charismiadji Terbit Sejak Agustus 2023

Kejari Jaktim Sebut SPDP Indra Charismiadji Terbit Sejak Agustus 2023

Namun Cakra enggan untuk menjelaskan terkait waktu pastinya soal penetapan tersangka Indra.

Baca Selengkapnya
Masih Aktif Bintangi Tertawan Hati, Simak Perjalanan Karier Aktris Senior Ivanka Suwandi

Masih Aktif Bintangi Tertawan Hati, Simak Perjalanan Karier Aktris Senior Ivanka Suwandi

Sinetron Tertawan Hati menjadi tayangan SCTV paling diminati masyarakat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Mengenal Tari Kandangan Jawa Barat, Siap Tampil pada HUT RI ke-78 di Istana Merdeka

Mengenal Tari Kandangan Jawa Barat, Siap Tampil pada HUT RI ke-78 di Istana Merdeka

Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mengirimkan keikutsertaan Tari Kandangan pada 17 Agutus di Istana Merdeka

Baca Selengkapnya