Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Pidana Kasus Korupsi Dana Sosial Bantuan Bedah Rumah di Bali

Sidang Pidana Kasus Korupsi Dana Sosial Bantuan Bedah Rumah di Bali ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Perkara tindakan pidana korupsi dana sosial bantuan bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali, dengan lima orang terdakwa telah memasuki agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dilakukan secara online, pada Kamis (28/10).

Dalam pembacaan tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa AJP yang merupakan Kepala Desa di Tianyar Barat, Karangasem dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan terdakwa IGS dituntut pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan, dan terhadap terdakwa IGT, IKP dan IGSJ dituntut pidana penjara masing- masing selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan.

"Iya, hari ini merupakan sidang dengan agenda tuntutan dari JPU terkait perkara tincak pidana korupsi dana hibah bedah rumah di Desa Tianyar Barat senilai 20 M 250 juta," kata Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra, Kamis (28/10).

Semara Putra menerangkan, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa dengan pasal yang sama. Karena dari lima terdakwa ini memiliki peran masing-masing yang saling berkaitan.

"Tuntutan yang disangkakan oleh JPU terhadap ke lima terdakwa berbeda-beda, karena dari lima terdakwa ini memiliki peran masing-masing," ujar Semara Putra.

Pasal dakwaan yang dibuktikan terhadap terdakwa AJP yang merupakan Kepala Desa Tianyar Barat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang -undang RI No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sementara itu, IGS,IGT,IKP dan IGSJ dengan dakwaan yang dibuktikan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2001 atas perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP.

Seperti yang diberitakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem melimpahkan lima tersangka kasus dana bedah rumah di Tianyar Barat, Kabupaten Karangasem, Bali, senilai 20,25 M ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kelima tersangka akan segera diadili.

"Tadi Jam 10 pagi telah dilakukan tahap 2 oleh tim penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelaksanaanya para tersangka didampingi oleh pengacaranya," kata Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra, Jumat (30/7) lalu.

Semara Putra menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mempersiapkan dakwaan. Pekan depan lima tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk diadili.

"Nah untuk persidangannya tim penuntut umum sudah mempersiapkan dakwaannya, minggu depan akan dilaksanakan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor di Denpasar," imbuhya.

Sementara itu, saat ini kelima tersangka masih ditahan di rutan selama 20 hari ke depan. "Untuk lima tersangka masih tetap dilakukan Penahanan di rutan dilakukan penahanan 20 hari kedepan oleh penuntut umum," lanjut Semara Putra.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi
Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi

Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi
Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi

Mantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya

Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.

Baca Selengkapnya
3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan
3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan

Ribuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bali Ditangkap, Tersangka Mengaku Salah Sasaran
5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bali Ditangkap, Tersangka Mengaku Salah Sasaran

Kelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu
Tim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu

Timnas AMIN menduga ada kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oleh paslon lainnya di Bali

Baca Selengkapnya
Polisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang
Polisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang

Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.

Baca Selengkapnya