Sidang Perdana Kasus Pencabulan di Jember, Tokoh Agama Didakwa Pasal Berlapis
Merdeka.com - Muhammad Fahim Mawardi, terdakwa kasus kekerasan seksual dan pencabulan mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Kamis (4/5). Pengasuh ponpes Al-Djaliel 2 Desa Mangaran, Kecamatan Ajung itu didakwa melakukan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap sejumlah santriwati, dua di antaranya masih di bawah umur.
Sesuai aturan, sidang untuk terdakwa Fahim digelar secara tertutup dan dipimpin oleh hakim Alfonsus Nahak. Fahim mengikuti sidang tersebut secara daring dari Lapas Jember, tempat ia ditahan selama ini.
"Untuk sidang perdana ini, terdakwa mengikuti secara online karena belum ada surat dari Lapas untuk bisa menghadirkan terdakwa FM secara langsung. Sehingga kita harus mengirim surat dan berkoordinasi dengan Polres untuk pengamanan. Tapi untuk sidang selanjutnya pada pekan depan, terdakwa bisa mengikutinya secara langsung," ujar Adik Sri Sumarsih, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) perkara dari Kejari Jember.
Fahim didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 296 KUHP tentang kesusilaan. Selain itu, Fahim juga didakwa dengan pasal UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena ada korban yang masih di bawah umur.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Fahim tidak mengajukan eksepsi. "Artinya surat dakwaan dari JPU sudah cukup jelas dan memenuhi ketentuan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP," lanjut Adik.
Dengan demikian, sidang selanjutnya pada Kamis (11/5) dengan agenda tahap pembuktian. Sementara itu, kuasa hukum Fahim Mawardi, yakni Nurul Jamal dan Edy Firman, enggan dikonfirmasi usai sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fahim diduga melakukan kekerasan seksual kepada empat santriwati, dua di antaranya masih di bawah umur. Fahim Mawardi yang juga dikenal sebagai YouTuber ini, mulai ditahan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satreskrim Polres Jember pada 17 Januari 2023 lalu.
Dugaan perilaku menyimpang Fahim dibongkar istrinya sendiri setelah ia memergoki sang suami berduaan dengan salah seorang ustazah. Peristiwa itu terjadi pada malam hari pada awal Januari 2023.
Dugaan kemudian berkembang menjadi tuduhan pencabulan terhadap beberapa santriwati yang masih di bawah umur.
Fahim sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka serta penggeledahan yang dilakukan polisi di lingkungan pesantren. Namun, praperadilan itu ditolak sehingga kasus Fahim terus berjalan hingga saat ini.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaIstri Lettu Agam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE usai memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaIptu Dalfis ditegur Majelis sehingga terjadi sedikit keributan.
Baca SelengkapnyaBelum lama ini ia dilamar pakai 10 ekor kambing oleh komunitas pedagang Jember.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaFadil Jaidi membagikan momen kemeriahan keluarganya saat mengikuti lomba khas 17-an.
Baca Selengkapnya