Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang perdana, bule pembunuh polisi di Kuta minta keringanan hukum

Sidang perdana, bule pembunuh polisi di Kuta minta keringanan hukum Rekonstruksi pembunuhan Ipda Sudarsa. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang perdana kasus pembunuhan anggota polisi Aipda I Wayan Sudarsa yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, diwarnai teriakan dari terdakwa Sara Connor. Terdakwa asal Australia itu berteriak di hadapan majelis hakim sesaat sebelum dipersilakan duduk.

Dia mengaku dirinya tidak bersalah. Sementara kekasihnya David James Taylor lebih tampil kalem dengan penampilan rambut dicukur rapi.

Haposan Sihombing, Kuasa Hukum tersangka David James Taylor mengatakan, jika kliennya sudah mengakui perbuatan dan menyesalinya. "Kenapa tidak melakukan esepsi ? Karena klien kami sudah mengakui perbuatannya dan menyesalannya," kata Haposan di PN Denpasar, Rabu (9/11).

Namun, menurut Haposan, kliennya tidak meminta dibebaskan. Kliennya hanya meminta keringanan hukuman.

"Dia (David) tidak meminta dibebaskan. Klien kami hanya meminta keringanan hukuman. Dan berharap majelis hakim meringankan hukuman," tutur dia.

Haposan mengaku, untuk mendapatkan keringanan hukuman tentu pihaknya akan melakukan upaya dalam memberikan bantuan hukum terhadap kliennya. "Tentu kita akan menghadirkan saksi-saksi yang akan meringankan klien kami," kata dia.

Seperti diketahui, David James taylor terbukti melakukan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya seorang polisi di kawasan Pantai Kuta. David Terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka-luka oleh benda tumpul dan terjadi pembengkakan otak akibat kekerasan benda tumpul.

David dikenakan Pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke 3 dan pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Atas dakwaan penganiayaan, pengeroyokan dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan kuasa hukum Sara Connor menyambut apa yang disampaikan oleh kliennya. "Dia bilang tidak bersalah, Yang Mulia," ujar Erwin Siregar Kuasa Hukum Sara Connor dalam persidangan di PN Denpasar, Bali.

ketua majelis hakim I Made Pasek menutup sidang dan mengetuk palu tanda persidangan ditutup. Persidangan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Sara.

"Sidang dinyatakan dilanjutkan pada 16 November 2016," tutur Pasek.

Ditambahkan Erwin mengatakan kliennya tidak bersalah dengan menggunting kartu identitas korban Wayan Sudarsa tak lain agar tidak disalah gunakan oleh orang yang menemukannya. Kliennya didakwa Pasal 338, Pasal 170, Pasal 351 dan Pasal 55 KUHP, yang dianggap turut serta membantu dalam pembunuhan pada 17 Agustus 2016 lalu itu.

"Dia nervous banget, kami keberatan terkait surat dakwaan. Walau dalam konfrontasi dengan David, Sara mengatakan peran dia menggunting kartu identitas korban karena takut akan disalahgunakan," ujar Erwin.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Kasus 2 Polisi Lecehkan Wanita Muda Lalu Korbannya Dikeroyok, Kapolda Curiga Ada Motif Lain di Balik Pelaporan
Kasus 2 Polisi Lecehkan Wanita Muda Lalu Korbannya Dikeroyok, Kapolda Curiga Ada Motif Lain di Balik Pelaporan

Perkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang

Baca Selengkapnya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya

Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pria Bersepeda Datangi Polsek Polisi Berseragam Beri Hormat, Terungkap Ini Sosok Sebenarnya
Pria Bersepeda Datangi Polsek Polisi Berseragam Beri Hormat, Terungkap Ini Sosok Sebenarnya

Para polisi di Polsek Tanjung Pura, Sumut ini justru memberikan sikap hormat pada pria bersepeda itu yang ternyata bukanlah orang sembarangan.

Baca Selengkapnya
Saat Polisi Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Surabaya Menangis ke Nenek Korban agar Cabut Laporan
Saat Polisi Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Surabaya Menangis ke Nenek Korban agar Cabut Laporan

Polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.

Baca Selengkapnya
Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari
Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari

Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri Hingga Tewas, Ini Motifnya
Polisi Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri Hingga Tewas, Ini Motifnya

Di sisi lain, pihak ponpes membantah korban tewas karena dianiaya

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Hubungan Pelaku dan Mayat Perempuan Dalam Koper, Sempat Datangi Hotel di Bandung
Polisi Ungkap Hubungan Pelaku dan Mayat Perempuan Dalam Koper, Sempat Datangi Hotel di Bandung

Penemuan mayat dalam koper menggegerkan warga Kalimalang, Bekasi

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya