Sidang perdana, bule pembunuh polisi di Kuta minta keringanan hukum
Merdeka.com - Sidang perdana kasus pembunuhan anggota polisi Aipda I Wayan Sudarsa yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, diwarnai teriakan dari terdakwa Sara Connor. Terdakwa asal Australia itu berteriak di hadapan majelis hakim sesaat sebelum dipersilakan duduk.
Dia mengaku dirinya tidak bersalah. Sementara kekasihnya David James Taylor lebih tampil kalem dengan penampilan rambut dicukur rapi.
Haposan Sihombing, Kuasa Hukum tersangka David James Taylor mengatakan, jika kliennya sudah mengakui perbuatan dan menyesalinya. "Kenapa tidak melakukan esepsi ? Karena klien kami sudah mengakui perbuatannya dan menyesalannya," kata Haposan di PN Denpasar, Rabu (9/11).
Namun, menurut Haposan, kliennya tidak meminta dibebaskan. Kliennya hanya meminta keringanan hukuman.
"Dia (David) tidak meminta dibebaskan. Klien kami hanya meminta keringanan hukuman. Dan berharap majelis hakim meringankan hukuman," tutur dia.
Haposan mengaku, untuk mendapatkan keringanan hukuman tentu pihaknya akan melakukan upaya dalam memberikan bantuan hukum terhadap kliennya. "Tentu kita akan menghadirkan saksi-saksi yang akan meringankan klien kami," kata dia.
Seperti diketahui, David James taylor terbukti melakukan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya seorang polisi di kawasan Pantai Kuta. David Terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka-luka oleh benda tumpul dan terjadi pembengkakan otak akibat kekerasan benda tumpul.
David dikenakan Pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke 3 dan pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Atas dakwaan penganiayaan, pengeroyokan dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan kuasa hukum Sara Connor menyambut apa yang disampaikan oleh kliennya. "Dia bilang tidak bersalah, Yang Mulia," ujar Erwin Siregar Kuasa Hukum Sara Connor dalam persidangan di PN Denpasar, Bali.
ketua majelis hakim I Made Pasek menutup sidang dan mengetuk palu tanda persidangan ditutup. Persidangan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Sara.
"Sidang dinyatakan dilanjutkan pada 16 November 2016," tutur Pasek.
Ditambahkan Erwin mengatakan kliennya tidak bersalah dengan menggunting kartu identitas korban Wayan Sudarsa tak lain agar tidak disalah gunakan oleh orang yang menemukannya. Kliennya didakwa Pasal 338, Pasal 170, Pasal 351 dan Pasal 55 KUHP, yang dianggap turut serta membantu dalam pembunuhan pada 17 Agustus 2016 lalu itu.
"Dia nervous banget, kami keberatan terkait surat dakwaan. Walau dalam konfrontasi dengan David, Sara mengatakan peran dia menggunting kartu identitas korban karena takut akan disalahgunakan," ujar Erwin.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Para polisi di Polsek Tanjung Pura, Sumut ini justru memberikan sikap hormat pada pria bersepeda itu yang ternyata bukanlah orang sembarangan.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaPolisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, pihak ponpes membantah korban tewas karena dianiaya
Baca SelengkapnyaPenemuan mayat dalam koper menggegerkan warga Kalimalang, Bekasi
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya