Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang perdana Anas bakal dipadati loyalis dan anggota PPI

Sidang perdana Anas bakal dipadati loyalis dan anggota PPI Anas Urbaningrum. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum , besok bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dalam sidang permulaan, Anas yang juga Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Indonesia, bakal mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebagai wujud solidaritas dan dukungan, para loyalis dan anggota Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) yang merupakan organisasi didirikan Anas, menyatakan siap hadir. Mereka mengatakan bakal mengawal jalannya sidang perdana itu.

"Teman-teman PPI banyak yang hadir besok. Kita semua sahabat, teman-teman, dan PPI memberi dukungan penuh buat Mas Anas," tulis Juru Bicara PPI Tri Dianto, melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Kamis (29/5).

Namun Tri menolak jika dikatakan kehadiran pendukung Anas dan anggota PPI sebagai bentuk pengerahan massa. Dia juga menampik kalau dituding ingin menekan jalannya persidangan.

"Bukan mas ya, cuma siapa saja boleh hadir. Kalau yang hadir banyak, itu karena banyak yang simpati sama Mas Anas," sambung Tri.

Tri mengatakan jadwal sidang Anas bakal digelar pukul 08.30 WIB. Namun sampai saat ini merdeka.com belum dapat mengonfirmasi ihwal kesiapan Anas menghadapi sidang perdana besok. Sebab lima anggota tim penasehat hukum Anas, antara lain Adnan Buyung Nasution, Carrel Ticualu, Firman Wijaya, Handika Honggowongso, dan Patra M. Zen sulit dihubungi melalui telepon seluler. Pesan pendek yang dilayangkan merdeka.com pun tak berbalas.

Anas Urbaningrum sampai saat ini masih berstatus sebagai tersangka sejak ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Februari tahun lalu. Saat ini dia mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang cabang KPK.

Anas diduga terlibat kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan proyek-proyek lainnya. Perbuatan yang disangkakan kepada Anas adalah menerima hadiah atau janji saat menjadi penyelenggara negara dengan maksud agar melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Proyek-proyek lain adalah proyek pengadaan sarana dan prasarana di seluruh universitas negeri di Kementerian Pendidikan Nasional. Perkara itu  juga melibatkan Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau kerap disapa Angie.

Anas juga ditengarai ikut memuluskan pengerjaan proyek pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Caranya adalah dengan menggunakan kekuasaannya sebagai ketua partai buat menekan pejabat di Kemenakertrans. Dalam perkara itu, salah satu sahabat Anas, Saan Mustopha, disebut-sebut terlibat karena mengirimkan duit pelicin USD 50 ribu buat pejabat Kemenakertrans. Kasus itu menjerat istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.

Menurut KPK saat Anas menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat pada 2010, dia diduga menerima hadiah, salah satunya berupa sebuah mobil, dari kontraktor proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu.

Pemberian atau gratifikasi itu berupa sebuah mobil Toyota Harrier yang diduga diberikan Direktur PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor. Mobil Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD dibeli di sebuah ruang pamer Duta Motor, di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, pada November 2009. Anas menyatakan mobil itu sudah dijual kembali oleh Muhammad Nazaruddin. KPK pun sudah menetapkan Teuku Bagus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek P3SON Hambalang sejak 1 Maret 2013.

Mobil itu diduga diberikan kepada Anas oleh konsorsium Kerjasama Operasi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Hal itu lantaran mereka sudah dimenangkan dalam lelang proyek Hambalang. KPK mengaku sudah menemukan dua alat bukti cukup, soal keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang.

Tidak hanya itu, penyidikan pun mulai meluas ke arah dugaan aliran dana ilegal buat Anas Urbaningrum (AU) saat bersaing memperebutkan kursi ketua umum Partai Demokrat pada kongres di Bandung 2010. Saat itu, AU bersaing ketat dengan Andi Alifian Mallarangeng. Ditengarai ada aliran duit sogok dari BUMN kepada Anas supaya menang dalam persaingan itu. Imbalannya adalah perusahaan plat merah itu berharap bisa mulus menggarap proyek-proyek negara.

Selain itu Anas disangka mengumpulkan uang dari imbalan persetujuan anggaran proyek-proyek pemerintah, dengan tujuan dipakai saat mencalonkan diri menjadi presiden Republik Indonesia.

Dalam perkara suap, Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Tak sampai di situ, KPK menjerat Anas menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Dia ditengarai menyamarkan, memindahkan, mengubah bentuk, mengirim ke luar negeri harta hasil korupsinya.

Harta Anas ditelusuri sejak Anas menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum pada 2001-2005 lalu.

KPK menjerat Anas Urbaningrum dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 3 ayat 1 serta Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi
Anies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi

Sejauh ini Anies masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Pesan PDI Perjuangan Serukan Pemilu Damai & Minta Komitmen Anak Muda Jaga Persatuan
Pesan PDI Perjuangan Serukan Pemilu Damai & Minta Komitmen Anak Muda Jaga Persatuan

Anak-anak muda harus komitmen mengedepankan persatuan dan menjaga konstitusi

Baca Selengkapnya
Anies Akui Sepaham dengan PDIP soal Demokrasi dan Konstitusi, Sinyal Gabung di Putaran Dua?
Anies Akui Sepaham dengan PDIP soal Demokrasi dan Konstitusi, Sinyal Gabung di Putaran Dua?

Anies Baswedan menyatakan sepaham dengan PDIP soal menjaga konstitusi dan demokrasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PSI Gelontorkan Rp80 Miliar Dana Kampanye Pemilu, Kalahkan Demokrat dan Golkar
PSI Gelontorkan Rp80 Miliar Dana Kampanye Pemilu, Kalahkan Demokrat dan Golkar

Laporan dana kampanye tersebut menempatkan partai dipimpin Kaesang Pangarep masuk dalam tiga besar partai dengan kategori pengeluaran terbanyak.

Baca Selengkapnya
Anies Minta Pendukung Lanjutkan Perjuangan, Tunggu Perhitungan Suara KPU
Anies Minta Pendukung Lanjutkan Perjuangan, Tunggu Perhitungan Suara KPU

Anies meminta semua pihak untuk menghormati segala proses yang tengah berjalan di KPU.

Baca Selengkapnya
PSI Terancam Tak Masuk ke Senayan Meski Dipimpin Kaesang, Ini Respons Presiden Jokowi
PSI Terancam Tak Masuk ke Senayan Meski Dipimpin Kaesang, Ini Respons Presiden Jokowi

Adapun syarat suara partai politik untuk lolos ke DPR harus mencapai 4 persen.

Baca Selengkapnya
Pengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya
Pengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya

Jadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin

Baca Selengkapnya