Sidang perdana, Akil Mochtar terancam hukuman 20 tahun bui
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi M Akil Mochtar hari ini akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus suap pengurusan sengketa pilkada di MK. Mantan politikus Golkar itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dijerat pasal berlapis.
Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2). Kemarin, Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan jaksa KPK sudah menyiapkan dakwaan berlapis untuk Akil. Dakwaan Akil juga akan dibagi yakni kasus Akil sebelum menjadi hakim konstitusi dan sesudah dia menjadi hakim konstitusi.
Beberapa dakwaan yang akan dikenakan terhadap Akil adalah dugaan suap Pilkada Kabupaten Lebak yang diputuskan Akil untuk menggelar pemilihan ulang. Dalam kasus ini, pengacara Susi Tur Andayani, Tubagus Chaeri Wardana juga menjadi tersangka.
Kemudian kasus dugaan suap Pilkada Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah. Tersangka lain dalam kasus ini yang juga sudah menjadi terdakwa adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih , politikus Golkar Chairun Nisa , dan pengusaha Cornelis Nalau.
Akil juga akan dijerat dugaan penerimaan gratifikasi dalam sejumlah pengurusan kasus sengketa pilkada di MK. Beberapa pilkada yang diduga ada permainan Akil adalah Pilgub Banten, Pilgub Sulawesi Utara, Pilkada Kota Palembang, Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Lampung Selatan, Buton, dan beberapa pilkada lainnya.
Untuk Pilgub Jawa Timur, Akil diduga menerima janji pemberian uang miliaran rupiah dari petinggi Partai Golkar untuk memuluskan kemenangan pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf. Sebelum uang diserahkan, Akil keburu ditangkap penyidik KPK pada 2 Oktober 2013. Sekjen Golkar Idrus Marham , Bendahara Umum Setya Novanto sudah diperiksa KPK .
Sejak menangkap dan menahan Akil, KPK juga sudah menyita total 33 mobil, 31 motor, 3 rumah dan rekening yang berisi ratusan miliar diduga untuk pencucian uang. Akil juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Selama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam sidang perkara pemerasan dan gratifikasi SYL terungkap sejumlah aliran uang.
Baca SelengkapnyaJika berbicara hukum maka kuncinya adalah bukti, sehingga harus dibedakan dengan politik.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaSebagai kontestan Pemilu 2024, kata Adi, Cak Imin tentu ingin menawarkan perubahan.
Baca Selengkapnya