Sidang Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung Rizieq Dilanjutkan Pekan Depan
Merdeka.com - Majelis Hakim memutuskan sidang perkara kasus kerumunan Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, dilanjutkan Kamis (29/4) pekan depan. Sidang lanjutan itu masih mengagendakan mendengarkan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tidak ada lagi ya para saksi ya. Jadi penuntut umum gitu ya, perkara 226 (kerumunan di Megamendung) ini sudah selesai untuk hari ini. Selanjutnya kita gak bisa lagi nih lanjut," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (19/4).
Suparman mengatakan, pada Kamis pekan depan juga akan dilanjutkan perkara 221 dan 222 terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Kalau masih ada saksi nanti lanjut hari Kamis. Mengenai perkara 221, 222 ini gak kuat lagi kita, ini butuh istirahat soalnya bulan puasa ini gitu ya. Kita juga perlu ada ibadah ya yang lain juga. Jadi sampai di sini ya sampai di sini," ujar dia.
Sementara terkait pemeriksaan nantinya, JPU mengatakan kalau sidang pada pekan depan akan menghadirkan lima saksi. Namun, jaksa tak menyebutkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan.
"Ada lima (saksi)," kata jaksa.
"Jadi sidang akan dibuka kembali hari Kamis tanggal 22 April 2021," kata Suparman.
Sebelumnya dalam sidang ini, JPU turut menghadirkan empat oranh sasko yakni, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah; Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Teguh Sugiarto; Satpol PP Kecamatan Megamendung, Iwan Relawan dan Camat Megamendung, Endi Rismawan.
Untuk Perkara nomor 226/Pid.B/2021 /PN.JktTim terkait kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah, Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaGerakan itu dilakukan untuk agar Hakim MK membuat keputusan tanpa terintervensi.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca SelengkapnyaPolisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaSidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaFajar menjelaskan, sidang akan beragendakan pembacaan putusan.
Baca SelengkapnyaHasto yakin Ganjar Mahfud merupakan pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat.
Baca Selengkapnya