Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung Rizieq Dilanjutkan Pekan Depan

Sidang Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung Rizieq Dilanjutkan Pekan Depan sidang rizieq syihab di PN Jaktim. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim memutuskan sidang perkara kasus kerumunan Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, dilanjutkan Kamis (29/4) pekan depan. Sidang lanjutan itu masih mengagendakan mendengarkan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tidak ada lagi ya para saksi ya. Jadi penuntut umum gitu ya, perkara 226 (kerumunan di Megamendung) ini sudah selesai untuk hari ini. Selanjutnya kita gak bisa lagi nih lanjut," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (19/4).

Suparman mengatakan, pada Kamis pekan depan juga akan dilanjutkan perkara 221 dan 222 terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Kalau masih ada saksi nanti lanjut hari Kamis. Mengenai perkara 221, 222 ini gak kuat lagi kita, ini butuh istirahat soalnya bulan puasa ini gitu ya. Kita juga perlu ada ibadah ya yang lain juga. Jadi sampai di sini ya sampai di sini," ujar dia.

Sementara terkait pemeriksaan nantinya, JPU mengatakan kalau sidang pada pekan depan akan menghadirkan lima saksi. Namun, jaksa tak menyebutkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan.

"Ada lima (saksi)," kata jaksa.

"Jadi sidang akan dibuka kembali hari Kamis tanggal 22 April 2021," kata Suparman.

Sebelumnya dalam sidang ini, JPU turut menghadirkan empat oranh sasko yakni, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah; Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Teguh Sugiarto; Satpol PP Kecamatan Megamendung, Iwan Relawan dan Camat Megamendung, Endi Rismawan.

Untuk Perkara nomor 226/Pid.B/2021 /PN.JktTim terkait kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah, Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron

Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK, Pendukung Anies dari Garut Bergerak ke Jakarta
Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK, Pendukung Anies dari Garut Bergerak ke Jakarta

Gerakan itu dilakukan untuk agar Hakim MK membuat keputusan tanpa terintervensi.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat

Baca Selengkapnya
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan PHPU Pilpres, MK Surati Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud untuk Hadir 22 April
Jelang Putusan PHPU Pilpres, MK Surati Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud untuk Hadir 22 April

Fajar menjelaskan, sidang akan beragendakan pembacaan putusan.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Pemilu 2024 akan Terjadi Perubahan
Sekjen PDIP: Pemilu 2024 akan Terjadi Perubahan

Hasto yakin Ganjar Mahfud merupakan pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya