Sidang kasus Ahok, tujuh saksi meringankan disiapkan
Merdeka.com - Penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Humphrey Djemat mengatakan masih pikir-pikir atas putusan sela yang ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara penistaan agama.
"Tadi sudah ditanyakan ke Pak Ahok, dan konsultasi ke kita dan kita akan pelajari lebih lanjut nanti kan ada rekamannya secara lengkap. Kan ada waktu tujuh hari lagi apakah akan memastikan banding atau tidak," kata Humphrey usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).
Atas putusan sela tersebut, kata Humphrey, maka proses persidangan selanjutnya yakni pemeriksaan saksi-saksi. Pihaknya mengaku hingga kini baru menyiapkan tujuh saksi yang dirasa akan meringankan hukuman Gubernur DKI Jakarta non-aktif Ahok.
"Saksi meringankan waktu di pemeriksaan kepolisian sudah diajukan tujuh orang tapi tentu pasti bertambah lagi. Ada saksi fakta ada saksi ahli," ucap Humphrey.
Sementara itu, Humphrey juga tak tahu berapa saksi yang akan dihadirkan oleh kubu Jaksa Penuntut Umum. Namun hal tersebut belum diketahui jawabannya.
"Tadi sudah ditanyakan ke penuntut umum lewat majelis hakim. Kita ingin tahu saksi siapa saja yang dihadirkan supaya kita bisa mempersiapkan diri," ujar Humphrey.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya