Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang JC UU Guru Dosen, Pemohon Bakal Hadirkan Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Ahli

Sidang JC UU Guru Dosen, Pemohon Bakal Hadirkan Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Ahli Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Kuasa hukum dosen Universitas Indonesia (UI) Sri Mardiyati, Maqdir Ismail, meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar dapat mengajukan Yusril Ihza Mahendra, sebagai saksi ahli pada persidangan sebelumnya. Sri adalah dosen Departemen Matematika Fakultas MIPA Universitas Indonesia (UI) yang menggugat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana teregister 20/PUU-XIX/2021 seperti dikutip dalam website MK.

"Kami berharap masih diberi kesempatan untuk menghadirkan ahli yang hendak kami hadirkan, yaitu Prof Yusril Ihza Mahendra, pada sidang berikutnya. Sekali lagi, kami mohon diperkenankan untuk menghadirkan beliau, Yang Mulia," kata Maqdir, di muka sidang, Selasa (28/9).

Kubu Sri menilai, pakar hukum tata negara itu cukup dimintai pandangannya terkait UU tentang Guru dan Dosen. Sehingga kemudian menambah bahan pertimbangan bagi majelis hakim ketika memutuskan.

"Karena menurut hemat kami, cukup banyak hal yang perlu disampaikan dan kita dengar pendapat beliau tentang permohonan ini. Begitu, Yang Mulia. Terima kasih atas perkenaannya," ujarnya.

Sementara dari pihak kuasa Presiden, yang diwakili Irjen Kemendikbud Chatarina Girsang, meminta waktu tambahan dengan akan menghadirkan tiga saksi dan tiga ahli. Namun Ketua Hakim Mahkamah, Anwar Usman, hanya mengabulkan satu saksi

"Kami rencana sebagaimana pada sidang terakhir yang mulia kemarin, bahwa kami akan mengajukan saksi dan ahli," kata Chatarina.

"Berapa saksi berapa ahli?" tanya Anwar.

"Maksimal sih tiga yang mulia, maksimal tiga saksi maksimal tiga ahli," timpal Chatarina.

"Iya baik, untuk sidang yang akan datang. Karena ada pihak terkait jadi kita dengar juga keterangan dari pihak terkait. Kemudian, ahli dari pemohon satu (Yusri). Maka untuk kuasa presiden, majelis berkesimpulan untuk satu dulu dihadirkan. Apakah ahli atau saksi yang penting satu (orang)," jelasnya.

Setelah kedua pihak dimintai pendapatnya, Anwar kemudian kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan pada Selasa, 2 November 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan dari yang diajukan para pihak.

"Dengan catatan ya sama keterangan tertulisnya harus diserahkan paling tidak dua hari sebelum hari sidang," kata Anwar.

Sebelumnya, Sri mengajukan JC terhadap UU tersebut, karena dia menuding jika pemberian gelar profesor di Kemendikbud-Ristek diduga turut dipermainkan menjadi kartel. Sehingga peraturan tersebut, dia rasa harus dihapuskan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kisah Pasangan Suami Istri Dikukuhkan Bersama Jadi Guru Besar UGM, Berjuang Bareng Sejak Kuliah S1
Kisah Pasangan Suami Istri Dikukuhkan Bersama Jadi Guru Besar UGM, Berjuang Bareng Sejak Kuliah S1

Momen pengukuhan ini pun begitu haru dan mencuri perhatian.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Ini Bunyi Lengkap Petisi Guru Besar UI Tuntut Pemilu Jujur dan Adil
Ini Bunyi Lengkap Petisi Guru Besar UI Tuntut Pemilu Jujur dan Adil

Deklarasi itu bertajuk 'Genderang Universitas Indonesia Bertalu Kembali'.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL
Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL

Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Sekda Takalar Diduga Kampanyekan Gibran di Depan Para Guru, Bawaslu Bentuk Tim Penelusuran
Sekda Takalar Diduga Kampanyekan Gibran di Depan Para Guru, Bawaslu Bentuk Tim Penelusuran

Video Sekda Takalar Muhammad Hasbi diduga mengampanyekan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di depan para guru beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya
Guru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut
Guru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut

Seorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.

Baca Selengkapnya
Guru Besar dan Civitas Akademi UGM Bikin Petisi Kritik Pemerintah, Ini Reaksi Jokowi
Guru Besar dan Civitas Akademi UGM Bikin Petisi Kritik Pemerintah, Ini Reaksi Jokowi

Petisi disampaikan oleh Prof Koentjoro di Balairung UGM bersama guru besar UGM, dosen, hingga mahasiswa turut hadir.

Baca Selengkapnya
Guru Agama Islam Dapat THR dari Kementerian Agama, Anggarannya Rp6 Triliun
Guru Agama Islam Dapat THR dari Kementerian Agama, Anggarannya Rp6 Triliun

Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp6 triliun.

Baca Selengkapnya
Lulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum,  Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan
Lulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan

Brigadir Jenderal Hengki Haryadi baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.

Baca Selengkapnya