Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Dugaan Tindak Pidana Terorisme Munarman Kembali Digelar Hari Ini

Sidang Dugaan Tindak Pidana Terorisme Munarman Kembali Digelar Hari Ini Polisi geledah bekas markas FPI. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali lanjutkan sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman pada Rabu (22/12) hari ini.

Dengan agenda sidang mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi atau nota pembelaan atas dakwaan Munarman. Sebagaimana telah dijadwalkan pada sidang pekan lalu.

"Sidang hari ini hanya mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum," kata salah satu Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi.

Namun demikian dalam sidang nanti, Aziz enggan untuk berkomentar lebih lanjut terhadap tanggapan jaksa atas pleidoi yang telah dibacakan.

"Santai (dengarkan tanggapan JPU), tidak ada persiapan khusus," singkat Aziz.

Pada sidang sebelumny, diketahui jika dalam pleidoi pribadinya, Munarman turut menyoal prihal dakwaan yang menyoal turut terlibat dalam acara baiat kepada kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) pimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi.

Dimana, Munarman membantah hal tersebut bukan suatu pelanggaran hukum. Argumen itu menanggapi terkait dakwaan JPU yang menyebut Munarman terlibat dengan menghadiri acara baiat kepada ISIS pada 6 Juli 2014 di Gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

"Kehadiran saya dalam acara diskusi publik di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat tahun 2014, adalah suatu yang tidak melanggar hukum," kata Munarman dalam eksepsi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12) pekan lalu.

Padahal, Munarman mengaku kehadirnya dalam acara tersebut, hanya karena diundang untuk mengikuti seminar tanpa ada motif lain, termasuk soal rencana terlibat dalam aksi terorisme.

"Maka saya hadir saja, apalagi kebetulan UIN Syarif Hidayatullah adalah salah satu jalur saya dalam pulang pergi dari rumah saya yang disekitar UIN Syarif hidayatullah," kata Munarman.

Terlebih, Munarman menilai jika kegiatan di UIN itu tidak melanggar hukum. Pasalnya, kegiatan yang disebut turut berbaiat kepada ISIS itu belum ada kekuatan hukum mengikat, dimana kelompok tersebut belum dinyatakan dilarang.

Karena kegiatan yang dihadirinya pada 6 Juli tahun 2014, sementara dalam surat dakwaan penuntut umum, pada halaman 42, tertulis Resolusi PBB tentang ISIS tanggal 15 Agustus 2014, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Oktober 2014, serta Surat Republik Arab Suriah pada tanggal 3 September 2014.

"Bagaimana mungkin secara hukum peristiwa yang terjadi sebelum ada ketentuan hukumnya dipaksakan dan dikualifikasi seolah-olah sebagai perbuatan pidana," katanya.

Dakwaan Maunarman

Sebelumnya, Terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman didakwa ikut serta terlibat di berbagai tempat, dalam beberapa agenda merencakan dan menggerakan orang untuk aktifitas terorisme yang terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (8/12).

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasa," kata JPU saat bacakan dakwan.

Jaksa menyebut keterlibatan Munarman dalam tindakan terorisme, karena ikut menghadiri sejumlah agenda pembaitan kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Dimana agenda yang dihadiri Munarman dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

"Dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ujar jaksa.

Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Detik-Detik Menegangkan Penangkapan Tarsum Usai Mutilasi Istri di Ciamis
Detik-Detik Menegangkan Penangkapan Tarsum Usai Mutilasi Istri di Ciamis

Karnita meminta warga untuk menjaga jarak aman dan agar tidak berbuat macam-macam yang bisa mengancam keselamatan.

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Densus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!
Densus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!

Ketujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Makam Zaman Romawi Berusia 2000 Tahun Ditemukan di Turki, Dijaga Banteng Dewa Jupiter
Makam Zaman Romawi Berusia 2000 Tahun Ditemukan di Turki, Dijaga Banteng Dewa Jupiter

Makam itu ditemukan saat penggalian dan pembersihan di kota kuno Tharsa

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Menjaga Tradisi, Begini Suasana Perkampungan Suku Jawa Kuno Kejawen Adat Istiadatnya Masih Kental
Menjaga Tradisi, Begini Suasana Perkampungan Suku Jawa Kuno Kejawen Adat Istiadatnya Masih Kental

Begini penampakan masyarakat Islam Bonokeling di Banyumas Jawa Tengah. Masih memegang kepercayaan Jawa Kuno.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter
Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter

Pihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.

Baca Selengkapnya
Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika
Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika

Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH

Baca Selengkapnya
Bungker Zaman Majapahit Ditemukan, di Dalamnya Penuh dengan 'Harta Karun'
Bungker Zaman Majapahit Ditemukan, di Dalamnya Penuh dengan 'Harta Karun'

Fenomena bumi terbelah berupa bungker kuno peninggalan Kerajaan Majapahit ditemukan di Gresik.

Baca Selengkapnya