Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setnov kembali surati KPK, isinya pertegas pemeriksaan wajib ada izin presiden

Setnov kembali surati KPK, isinya pertegas pemeriksaan wajib ada izin presiden Setnov hadiri sidang sebagai saksi. ©2017 Merdeka.com/ita

Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan yang dijadwalkan pada hari Senin (13/11) itu, Setnov sedianya menjadi saksi untuk tersangka kasus korupsi e-KTP, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK sudah menerima surat bahwa Setnov tak akan hadir. Surat ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"KPK menerima surat dari Setya Novanto dengan Kop Surat tertulis 'Drs Setya Novanto, Ak., Ketua DPR-RI tertanggal 13 November 2017," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11).

Febri mengatakan surat tersebut terdiri dari enam lembar. Satu lembar, kata Febri, terlampir surat Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi NTT tertanggal 1 November 2017, perihal: Undangan HUT Golkar ke-53 Tingkat Provinsi NTT. Seperti diberitakan, Setnov terbang ke NTT untuk menghadiri acara tersebut.

"Yang pada pokoknya berisi, surat panggilan dari KPK telah diterima pada hari Rabu, 8 November 2017, untuk menghadap penyidik KPK sebagai saksi dalam penyidikan perkara TPK Pengadaan KTP Elektronik yang diduga dilakukan oleh ASS," kata Febri menjelaskan surat tersebut.

Kemudian dalam surat tersebut menjelaskan, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)76/PUU-XII/2014, KPK wajib untuk meminta izin Presiden Joko Widodo jika ingin melakukan pemanggilan.

"Maka wajib hukumnya setiap penyidik yang akan memanggil anggota DPR RI harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan terhadap anggota DPR yang bersangkutan," tambah Febri.

Berikut isi tujuh poin yang terdapat di surat Setya Novanto ke KPK:

1. Surat panggilan dari KPK telah diterima pada hari Rabu, 8 November 2017, untuk menghadap penyidik KPK sebagai saksi dalam penyidikan perkara TPK Pengadaan KTP Elektronik yg diduga dilakukan oleh ASS

2. Dalam Surat Panggilan tersebut secara jelas dan tegas disebutkan memanggil Setya Novanto, pekerjaan; Ketua DPR-RI dengan alamat kantor Gedung DPR-RI dan rumah di Jl Wijaya.

3. Bahwa berdasarkan:

- Pasal 1 (3) UUD 1945: Negara Indonesia adalah Negara Hukum

- Pasal 20A huruf (3) UUD 1945: selain hak yang diatur dalam pasal2 lain UUD ini, setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan serta HAK IMUNITAS.

- Pasal 80 UU No. 17 Tahun 2014 HAK ANGGOTA DEWAN huruf (h) IMUNITAS

- UU No. 10 Tahun 2004 PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pasal 7

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:

1. UUD 1945

2. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU

3. Peraturan Pemerintah

4. Peraturan Presiden

5. Peraturan Daerah

4. Berdasarkan ketentuan UU 17 Tahun 2014 ttg MPR, DPR, DPD dan DPRD, khususnya Pasal 224 ayat (5) (Hak Imunitas DPR) dan Pasal 245 ayat (1) berbunyi:

*Pasal 224 ayat (5) diuraikan...

*Pasal 245 ayat (1) diuraikan...

Berdasarkan Putusan MK RI No. 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2017....

*Amar Putusan diuraikan...

Poin inti: persetujuan tertulis Mahkamah Kehormatan Dewan bertentangan dg UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "persetujuan tertulis dari Presiden".

Berdasarkan Putusan MK tersebut, maka wajib hukumnya setiap penyidik yang akan memanggil anggota DPR RI harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan terhadap anggota DPR ybs.

5. Bahwa karena dalam surat panggilan KPK ternyata belum disertakan Surat Persetujuan dari Presiden RI sebagaimana ketentuan Putusan MK, maka dengan tidak mengurangi ketentuan hukum yang ada, pemanggilan diri kami dalam jabatan saya selaku Ketua DPR-RI dapat dipenuhi syarat persetujuan tertulis dari Presiden RI terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum yg berlaku termasuk penyidik KPK.

6. Bahwa selain belum ada persetujuan tertulis dari Presiden RI ternyata pada tanggal 13 November 2017 kami telah lebih dahulu menerima undangan HUT Golkar ke-53 Tingkat Provinsi NTT.

7. Berdasarkan alasan hukum di atas, maka surat panggilan sebagai saksi tidak dapat saya penuhi.

Surat ditandatangani oleh: DRS. SETYA NOVANTO, Ak., M.M, Ketua DPR RI (mdk/rzk)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP