Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setnov kembali surati KPK, isinya pertegas pemeriksaan wajib ada izin presiden

Setnov kembali surati KPK, isinya pertegas pemeriksaan wajib ada izin presiden Setnov hadiri sidang sebagai saksi. ©2017 Merdeka.com/ita

Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan yang dijadwalkan pada hari Senin (13/11) itu, Setnov sedianya menjadi saksi untuk tersangka kasus korupsi e-KTP, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK sudah menerima surat bahwa Setnov tak akan hadir. Surat ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"KPK menerima surat dari Setya Novanto dengan Kop Surat tertulis 'Drs Setya Novanto, Ak., Ketua DPR-RI tertanggal 13 November 2017," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11).

Febri mengatakan surat tersebut terdiri dari enam lembar. Satu lembar, kata Febri, terlampir surat Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi NTT tertanggal 1 November 2017, perihal: Undangan HUT Golkar ke-53 Tingkat Provinsi NTT. Seperti diberitakan, Setnov terbang ke NTT untuk menghadiri acara tersebut.

"Yang pada pokoknya berisi, surat panggilan dari KPK telah diterima pada hari Rabu, 8 November 2017, untuk menghadap penyidik KPK sebagai saksi dalam penyidikan perkara TPK Pengadaan KTP Elektronik yang diduga dilakukan oleh ASS," kata Febri menjelaskan surat tersebut.

Kemudian dalam surat tersebut menjelaskan, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)76/PUU-XII/2014, KPK wajib untuk meminta izin Presiden Joko Widodo jika ingin melakukan pemanggilan.

"Maka wajib hukumnya setiap penyidik yang akan memanggil anggota DPR RI harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan terhadap anggota DPR yang bersangkutan," tambah Febri.

Berikut isi tujuh poin yang terdapat di surat Setya Novanto ke KPK:

1. Surat panggilan dari KPK telah diterima pada hari Rabu, 8 November 2017, untuk menghadap penyidik KPK sebagai saksi dalam penyidikan perkara TPK Pengadaan KTP Elektronik yg diduga dilakukan oleh ASS

2. Dalam Surat Panggilan tersebut secara jelas dan tegas disebutkan memanggil Setya Novanto, pekerjaan; Ketua DPR-RI dengan alamat kantor Gedung DPR-RI dan rumah di Jl Wijaya.

3. Bahwa berdasarkan:

- Pasal 1 (3) UUD 1945: Negara Indonesia adalah Negara Hukum

- Pasal 20A huruf (3) UUD 1945: selain hak yang diatur dalam pasal2 lain UUD ini, setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan serta HAK IMUNITAS.

- Pasal 80 UU No. 17 Tahun 2014 HAK ANGGOTA DEWAN huruf (h) IMUNITAS

- UU No. 10 Tahun 2004 PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pasal 7

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:

1. UUD 1945

2. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU

3. Peraturan Pemerintah

4. Peraturan Presiden

5. Peraturan Daerah

4. Berdasarkan ketentuan UU 17 Tahun 2014 ttg MPR, DPR, DPD dan DPRD, khususnya Pasal 224 ayat (5) (Hak Imunitas DPR) dan Pasal 245 ayat (1) berbunyi:

*Pasal 224 ayat (5) diuraikan...

*Pasal 245 ayat (1) diuraikan...

Berdasarkan Putusan MK RI No. 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2017....

*Amar Putusan diuraikan...

Poin inti: persetujuan tertulis Mahkamah Kehormatan Dewan bertentangan dg UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "persetujuan tertulis dari Presiden".

Berdasarkan Putusan MK tersebut, maka wajib hukumnya setiap penyidik yang akan memanggil anggota DPR RI harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan terhadap anggota DPR ybs.

5. Bahwa karena dalam surat panggilan KPK ternyata belum disertakan Surat Persetujuan dari Presiden RI sebagaimana ketentuan Putusan MK, maka dengan tidak mengurangi ketentuan hukum yang ada, pemanggilan diri kami dalam jabatan saya selaku Ketua DPR-RI dapat dipenuhi syarat persetujuan tertulis dari Presiden RI terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum yg berlaku termasuk penyidik KPK.

6. Bahwa selain belum ada persetujuan tertulis dari Presiden RI ternyata pada tanggal 13 November 2017 kami telah lebih dahulu menerima undangan HUT Golkar ke-53 Tingkat Provinsi NTT.

7. Berdasarkan alasan hukum di atas, maka surat panggilan sebagai saksi tidak dapat saya penuhi.

Surat ditandatangani oleh: DRS. SETYA NOVANTO, Ak., M.M, Ketua DPR RI

(mdk/rzk)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?

Kapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Pejabat Pemkot Semarang, Sekda: Diminta Klarifikasi Terkait Anggaran

KPK Periksa Pejabat Pemkot Semarang, Sekda: Diminta Klarifikasi Terkait Anggaran

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin turut diperiksa KPK. Dia dimintai keterangan terkait allokasi anggaran Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara

Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara

Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.

Baca Selengkapnya
Menteri PUPR Pastikan Pelantikan Presiden-Wapres 2024 Digelar di IKN

Menteri PUPR Pastikan Pelantikan Presiden-Wapres 2024 Digelar di IKN

Basuki juga memastikan acara peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus akan digelar di IKN.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi

Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi

Bambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.

Baca Selengkapnya