Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setelah Mantan Dirut Jiwasraya, Giliran 3 Orang Diperiksa Kejaksaan Agung

Setelah Mantan Dirut Jiwasraya, Giliran 3 Orang Diperiksa Kejaksaan Agung Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN, PT Asuransi Jiwasraya. Tiga orang tersebut diketahui atas nama yakni Direktur Utama PT Trimegah Stephanus Turangan, Direktur PT Prospera Yosep Chandra dan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya Eldin Rizal Nasution.

"Jadi hari ini kami memeriksa 3 orang saksi yang sekarang sudah berlanjut," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/12).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah memeriksa satu orang terlebih dahulu yakni Mantan Dirut Jiwasraya Asmawi Syam. Pemeriksaan terhadap Asmawi dilakukan pada Jumat (27/12) lalu, yang seharusnya diperiksa pada hari ini bersama dengan tiga orang yang masih menjalani pemeriksaan.

Tak diketahui alasan secara pasti dimajukannya pemeriksaan terhadap Asmawi.

"Kamis lalu dijadwalkan dua orang, Pak Asmawi Syam, Eldin Nasution. Kemudian ternyata Pak Asmawi Syam itu Jumat sore (27/12), kemarin setelah salat Jumat yang bersangkutan datang untuk diminta diperiksa, karena hari ini beliau ada acara yang tidak bisa ditinggalkan," ujarnya.

"Sehingga tim penyidik melakukan pemeriksaan dan sudah selesai pada Jumat kemarin. Sudah tuntas," sambungnya.

Dalam pemeriksaan kali ini, Adi menyatakan ketiga saksi kooperatif. "Kita periksa enggak ada target, mengalir aja. Bagaimana tim penyidik menggali fakta hukum dari ketiga orang tersebut. (Untuk materi) Mohon maaf, karena ini masih penyidikan. Yang jelas kita mengumpulkan alat bukti merumuskan peristiwa tindak pidana," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejagung menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, PT Jiwasraya menempatkan 95 persen saham di perusahaan yang berkinerja buruk. Dugaan awal potensi kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp13,7 triliun.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP