Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setelah Buni Yani, Polisi akan buru 5 pengunggah video Ahok

Setelah Buni Yani, Polisi akan buru 5 pengunggah video Ahok Kombes Awi Setiyono. ©2016 merdeka.com/muchlisa choiriah

Merdeka.com - Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian sempat menegaskan kalau kliennya bukanlah yang pertama kali mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke media sosial. Alwin mengaku saat itu ada lebih dari lima akun yang sudah mengunggahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menegaskan, kalau pihaknya pertama kali menerima laporan dari Andi Windo, sekretaris Kotak Badja. Di antaranya memburu lima akun pengunggah video Ahok ke media sosial.

"Satu per satu untuk proses ini, karena laporan pertama kasus laporan dilaporkan pertama pelapornya Andi Windo. Sehingga kita tindak lanjuti," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).

"Bagi siapa yang menemukan hal tersebut silakan melaporkan ke Polda Metro Jaya dan lakukan tindak lanjut," sambungnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan kalau kliennya tidak melakukan apa-apa yang telah dituduhkan pihak kepolisian. Selain itu, dirinya menegaskan kliennya bukan yang pertama mengupload video dugaan penistaan agama, yang dilakukan Basuki T Purnama alias Ahok.

"Bukan dia yang pertama kali mengupload, dia mengupload Tanggal 6 Oktober, mengupload ulang video yang berdurasi 30 detik yang diambil dari akun media NKRI sebelum itu banyak akun yang Tanggal 5 lebih keras lebih provokatif. Tanggal 5 banyak yang kemudian mengcaption juga lebih keras kenapa harus buni yani. Lebih dari 5 akun," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP