Setahun Pelarian Randi si Pencuri Motor Berakhir saat Jemput Istri Jualan Takjil
Merdeka.com - Setahun buron, Randi Ramadhoni alias Dedek (32) ditangkap polisi saat menjemput istri berjualan takjil. Dia adalah pelaku pencurian sepeda motor temannya saat sama-sama menjadi pegawai hotel.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B-47/II/2019/Res LLG/Sek Llg Timur tanggal 27 Februari 2019.
Dia diringkus tanpa saat menjemput istrinya usai berjualan takjil di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Watervang, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Rabu (6/5) malam.
"Pelaku adalah buronan selama satu tahun ini. Dia mencuri sepeda motor temannya dan kami ketahui keberadaannya tadi malam," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Alex Andriyan, Kamis (7/5).
Dia menjelaskan, pencurian itu terjadi saat pelaku masih bekerja sebagai housekeeping Hotel Burza Lubuklinggau, 26 Februari 2019 malam. Dia mengambil kunci kontak korban jenis Honda Scoopy warna putih nomor polisi BG 5383 GAB lalu pergi dan tak lagi bekerja di tempat itu.
"Pelaku dan korban sama-sama kerja di hotel itu. Korban curiga karena pelaku tak lagi bekerja dan melapor ke polisi," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya