Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setahun lebih jadi tersangka, Kadisdik Jabar dijebloskan ke penjara

Setahun lebih jadi tersangka, Kadisdik Jabar dijebloskan ke penjara Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Asep Hilman akhirnya dijebloskan ke penjara. Asep ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2015 dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan aksara Sunda di Disdik Jabar tahun anggaran 2010.

Sebelum ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Asep terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kantor Kejari, Jalan Jakarta, Bandung, Jumat (9/12).

Tiga jam diperiksa Asep akhirnya dibawa penyidik ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada pukul 15.20 WIB. Asep yang mengenakan batik ungu mendapatkan pengawalan ketat.

Kepala Kejati Bandung Agus Winoto mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempercepat upaya pemberkasan. Selain itu, Asep yang terjerat dalam dugaan kasus pengadaan buku aksara Sunda Disdik Jabar dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

"Penahanan selama 20 hari di Sukamiskin. Bisa diperpanjang selama proses pemeriksaan," katanya.

Lanjut dia penahanan juga dilakukan untuk menepis adanya sangkaan tebang pilih terhadap tersangka korupsi. Dia juga menyatakan, penahanan terhadap tersangka untuk menghindari adanya persekongkolan dengan tersangka lain untuk menghilangkan barang bukti.

Dalam kasus itu, BPK Jabar telah mengeluarkan hasil audit kerugian negara. Diketahui, kasus itu menelan kerugian negara sebesar Rp 3.980.826.013,00. Hasil audit itu menjadi dasar penetapan status tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No 478/02/fd.1/09/2015.

Modus operandinya, bahwa tersangka diduga telah me-mark up harga pengadaan buku aksara Sunda dari alokasi anggaran sebesar Rp 4,7 miliar.

Selain dituding telah menggelembungkan harga, tersangka Asep Hilman pada proyek pengadaan barang ini juga diduga menggunakan nama perusahaan fiktif yang akhirnya memenangi tender. Dari hasil penyidikan juga terungkap ada beberapa daerah (kabupaten/kota) yang tidak menerima buku aksara Sunda.

Asep Hilman dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman kedua pasal itu mencapai 20 tahun penjara. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP