Setahun buron ke Aceh, tersangka korupsi alkes Binjai menyerah
Merdeka.com - Satu buronan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Binjai, Sumut, menyerahkan diri setelah sempat kabur ke Pulau Simeulue. Buronan yang menyerahkan diri yaitu Fadil Gumala Harahap.
Direktur PT Cahaya Anak Bangsa ini merupakan rekanan dalam proyek pengadaan alkes di Dinkes Binjai pada 2012. Dia menjadi DPO setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 2015. Fadil menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Selasa (31/1) sekitar pukul 12.30 WIB.
"Selama ini tersangka bersembunyi di Simeulue, Aceh," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.
Fadil menyerahkan diri karena merasa tertekan. Terlebih rekannya, Nitra Herawaty alias Mami, telah tertangkap. "Tersangka Fadil mengaku ketakutan dan tertekan dengan berita pemberitaan sehingga akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Binjai," ujarnya.
Setelah menyerahkan diri, Fadil diproses lebih lanjut dan dikirim ke rumah tahanan. Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
Sebelumnya, seorang tersangka lainnya, Nitra Herawati, lebih dulu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut di Jalan Johar Baru V, Jakarta Pusat, Rabu (25/1) pukul 16.30 WIB. Tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Binjai, Sumut, ini diringkus setelah melarikan diri hampir 2 tahun.
Fadli dan Nitra merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Dinkes Kota Binjai. Mereka rekanan proyek dengan pagu Rp 8.270.634.000 yang bersumber dari APBN tahun 2012. Dalam kasus ini negara telah dirugikan hingga Rp 3,3 miliar. Selain Fadil dan Nitra terdapat tersangka lain pada kasus ini, yaitu MP Rizal (Ketua PPK) dan Suhadi Winata (PNS yang menjabat Ketua Pokja). (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya