Sertakan 12 novum dalam memori PK, Eep yakin bebas
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Subang Eep Hidayat. Dalam memori PK-nya Eep yang menjadi terpidana perkara korupsi biaya pungut pajak bumi dan bangunan (PBB) mengajukan 12 bukti baru atau novum kepada hakim.
Atas bukti yang telah didapatnya, dia pun yakin akan kembali mendapat vonis bebas dari Mahkamah Agung (MA). Eep mengajukan novum berupa surat Kemendagri nomor 973/1185/2012 tentang penjelasan BP PBB.
"Saya sangat yakin. Kenapa? Karena saya punya Allah. Novum udah ada saya pegang makanya saya yakin," katanya usai sidang PK di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (10/7).
Mengenakan batik hitam lengan panjang Eep yang pernah divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Bandung membacakan sendiri memori PK-nya. Dia didampingi pengacaranya meski duduk di kursi pengunjung sidang.
Sidang sendiri dilakukan di ruang II dipimpin ketua majelis hakim Setiabudi Tejo Tjahyono.
Dijelaskan Eep bahwa surat Kemendagri dapat digunakan sebagai insentif bagi bupati dan jajaran PNS bawahan bupati. Politikus PDIP ini juga menyatakan keputusan Permendagri Nomor 29 Tahun 2002 tidak dijadikan acuan. Padahal yang dipermasalahkan BP PBB 2005-2008.
Selain itu dia juga menyebut hasil audit BPK RI tidak mempersoalkan pembagian secara tunai atas BP PBB tersebut. Maka Eep meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor mau memanggil auditor BPK Perwakilan Jabar untuk menyampaikan laporan audit perhitungan kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi BP PBB.
Melalui penjelasan yang disampaikan ke Majelis Hakim, Eep meminta pembatalan putusan MA Nomor 2407K/Pid.sus/2011 tanggal 21 Februari 2012. Namun hal itu tidak bisa dilakukan langsung.
"Kami meminta waktu satu minggu untuk menanggapi PK Eep," kata JPU Rahman Firdaus. Selanjutnya hakim akan melanjutkan sidang pada Selasa 17 Juli 2012.
Seperti diketahui, Eep Hidayat oleh PN Bandung divonis bebas dalam kasus korupsi BP PBB Kabupaten Subang, namun dinyatakan bersalah oleh vonis kasasi MA yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 2,548 miliar.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peringatan ini menjadi bagian dari upaya PBB untuk menghapuskan pemotongan kelamin perempuan.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS juga selanjutnya akan membangun kerjasama di DPR.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus mengungkap penggantian nomenklatur itu mengikuti penyebutan dari OPM sendiri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berbeda dengan NasDem yang telah tegas menyatakan bergabung dengan koalisi Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaAdapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaBPS mencatat nilai impor beras pada Januari 2024 mencapai Rp4,36 triliun.
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnya