Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Serikat karyawan desak Jokowi & Ganjar tentukan nasib Semen Rembang

Serikat karyawan desak Jokowi & Ganjar tentukan nasib Semen Rembang Serikat pekerja PT Semen Indonesia di Rembang. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihak penggugat, petani Rembang dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), membuat ribuan karyawan pabrik semen PT Semen Indonesia (PT SMI) was-was. Mereka pun mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah untuk menentukan nasib keberadaan pabrik semen di Rembang yang terancam diberhentikan pengoperasiannya.

Ribuan karyawan tergabung dalam Serikat Karyawan Semen Indonesia (SKSI) dan Serikat Karyawan Semen Gresik (SKSG) mendesak Presiden Jokowi untuk berperan aktif mengambil langkah strategis menjaga keberlangsungan PT SMI di tengah gencarnya pembangunan pabrik semen asing di Indonesia.

"SKSI & SKSG mendesak pemerintah Jokowi untuk berperan aktif & mengambil langkah-langkah strategis dan konkret untuk menjaga keberlangsungan hidup BUMN, khususnya PT SMI di tengah gencarnya pembangunan pabrik semen asing di Indonesia," tegas Wakil Ketua Serikat Karyawan PT SMI Rurry Adam saat konferensi pers di Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (13/10).

Selain itu, Rurry meminta dukungan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk mencarikan solusi terkait keberadaan proses pembangunan pabrik semen di Rembang yang sudah berjalan hingga 95 persen ini.

"SKSI & SKSG mendukung Bapak Gubernur Jawa Tengah agar mencarikan jalan keluar dan solusi terbaik bagi PT SMI dan masyarakat Rembang agar tetap bisa menjalankan usahanya di Rembang," ujarnya.

Kemudian Ketua Serikat Karyawan Semen Gresik (SKSG) Endar Trianto mengungkapkan dirinya bersama ribuan karyawan PT Semen Indonesia akan menggalang kekuatan yang lebih besar dari masyarakat untuk tetap mendukung pendirian pabrik semen di Rembang.

"SKSI & SKSG akan menggalang kekuatan yang lebih besar dari masyarakat Rembang dan masyarakat Indonesia yang mendukung terhadap pendirian pabrik semen di Rembang. SKSI & SKSG sebagai mitra strategis perusahaan menghormati proses hukum sehingga kami menggunakan upaya-upaya hukum pula untuk menjaga kelanjutan penyelesaian pabrik semen di Rembang sampai dengan beroperasinya pabrik," ungkapnya.

Untuk melakukan upaya hukum, pihaknya telah menggandeng kuasa hukum yaitu Tim Advokasi Penyelamatan Investasi Negara (TAPIN) yang terdiri dari beberapa pengacara nasional seperti; Mahendradata, Achmad Michdan dan Ahmad Kholik.

"SKSI & SKSG menunjuk Tim Advokasi Penyelamatan Investasi Negara (TAPIN) sebagai perwakilan kuasa hukum untuk melaksanakan upaya-upaya hukum tersebut. SKSI & SKSG juga mendukung seluruh langkah-langkah strategis manajemen PT SMI dan PT SG untuk tetap melanjutkan pendirian dan pengoperasian pabrik semen di Rembang," terangnya.

Ajukan PK lagi ke MA

Sementara itu pengacara Achmad Michdan akan melakukan kembali upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA itu.

"Bilamana pada putusan PK yang sudah bersifat 'inkracht' terdapat satu fakta yang menyimpang, PK bisa diajukan kembali," kata Achmad Michdan.

Achmad Michdan mengungkapkan, timnya akan menelusuri informasi dan melakukan kajian yang mengarah pada salah satu putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebabkan izin pabrik semen di Rembang ditolak atau dihentikan.

Mahkamah Agung (MA) memenangkan permohonan PK yang diajukan warga Rembang, diwakili Joko Prianto dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) atas izin lingkungan pembangunan pabrik semen di Rembang. Padahal, Pemprov Jateng dan Semen Indonesia sebenarnya telah memenangkan gugatan hukum di tingkat pertama, tingkat banding, hingga kasasi. Namun, faktanya, PT Semen Indonesia harus menerima kekalahan pada putusan PK di MA.

Michdan menjelaskan kalau memang alasannya pendirian pabrik semen di Rembang mengancam kelestarian sumber air, nantinya bisa dilakukan penelitian ulang oleh Semen Indonesia agar bisa dijadikan acuan.

"Jika alasannya karena sumber air maka akan kami teliti ulang. Kalau tidak benar, berarti (pabrik semen di Rembang) tetap bisa jalan. Sebab, izin ini (pendirian pabrik) tidak keluar begitu saja," katanya.

Michdan mengatakan proses perizinan pendirian pabrik semen di Rembang telah melalui berbagai prosedural, termasuk Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan FS (Feasibility Study) atau studi kelayakan pendirian pabrik semen di Rembang.

Bahkan, Michdan menambahkan, PT SMI juga telah mengerahkan beberapa tenaga ahli dari berbagai perguruan tinggi ternama, seperti Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

"Rencananya, November nanti (pabrik semen di Rembang) juga sudah mau seremonial composioning. Namun, kenyataannya ada putusan PK dari MA yang membatalkan izin pendirian pabrik semen di Rembang," katanya.

Maka dari itu, Michdan tetap akan menunggu salinan putusan PK dari MA itu diterima secara resmi oleh perusahaan untuk dikaji, sebelum menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya yang bakal ditempuh oleh timnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP