Serempet Paswalpres saat terobos konvoi Jokowi, A jadi tersangka
Merdeka.com - A, pengemudi wanita yang menerobos iringan mobil Presiden Joko Widodo di Tol Cimanggis sudah ditetapkan sebagai tersangka. A menjadi tersangka karena ulahnya menerobos sempat menyenggol anggota Pasukan Pengawal Presiden dan mengalami luka-luka.
"Iya sudah (tersangka), dia kan pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, kepada merdeka.com, Selasa (25/9).
A dinilai lalai saat mengemudi sehingga menyebabkan kejadian tersebut. Dia melanggar UU Lalu Lintas.
"Karena dia mengendarai dengan kelalaian menyebabkan orang luka. Itu ada iring-iringan dari Presiden, yang bersangkutan kemudian masuk dalam pengawalan tersebut. Setelah kita halau, kemudian yang bersangkutan sempat menyerempet anggota yang ngawal," bebernya.
Dalam pemeriksaan, perempuan berusia 28 tahun ini mengaku kalau dirinya tak tahu ada konvoi Presiden Jokowi. A mengaku kalau dirinya tengah terburu-buru karena telah masuk kerja.
"Yang bersangkutan menyatakan bahwa dia kepengen cepet, tidak macet, kemudian bisa cepet sampai ke kantornya. Itu alasannya dia," kata Argo.
A juga sempat dilakukan pemeriksaan urine. Hasilnya, positif benzodiazepine. Meskipun positif, lanjut Argo, benzodiazepine bukanlah obat-obatan terlarang.Namun, untuk mengonsumsinya harus melalui resep dokter.
"Itu bukan obat terlarang ya tetapi itu obat yang diminum harus pakai resep dokter. Obat itu semacam obat penenang, obat tidur," jelas Argo.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya