Serangan jantung, tersangka korupsi meninggal di rutan
Merdeka.com - Satu dari empat tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi dan bendungan Siutolan, Samosir, Sumut, Asbel Parhusip, meninggal setelah diduga mendapat serangan jantung di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Sabtu (20/10). Kabid Realisasi Dinas PU Kabupaten Samosir ini meninggal di hadapan keluarganya yang datang menjenguk.
"Benar, Asbel Parhusip meninggal siang tadi, namun sudah dibawa keluarganya. Dia meninggal sewaktu berada di RS Bina Kasih," jelas Kepala Rutan Tanjung Gusta Tonny Nainggolan, Sabtu (20/10).
Tonny menyatakan Asbel mengalami serangan jantung sekitar pukul 12.30 WIB. Dia tiba-tiba mengalami sesak nafas, gelisah, sakit di dadanya, dan bibir memerah.
"Pagi tadi keluarganya datang menjenguk, tiba-tiba saja dia terkena serangan jantung. Kami (pihak rutan) dan keluarga langsung membawanya ke RS Bina Kasih. Beberapa saat dirawat, dia akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 14.00 WIB," paparnya.
Asbel Parhusip ditahan di Blok A-9 Rutan Tanjung Gusta sejak 2 Agustus lalu. Selama ditahan, kata Tonny, dia tidak menunjukkan tanda-tanda menderita penyakit.
Konselor Kesehatan Rutan Tanjung Gusta Medan, Sakti Siregar, mengaku sempat menangani Asbel di klinik rutan. "Sebentar saja dia ditangani di klinik. Karena makin parah ya terpaksa dirujuk. Di klinik sudah kita beri penanganan maksimal. Memang murni karena sakit. Bukan karena keracunan atau yang lainnya," jelasnya.
Asbel ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan proyek pembangunan irigasi dan bendungan Siutolan di Dinas PU Kabupaten Samosir tahun anggaran 2008-2010. Selain dia, Kejati Sumut juga menetapkan dua pejabat Pemkab Samosir dan seorang pengusaha sebagai tersangka.
Tiga tersangka lainnya juga ditahan, yaitu mantan Kadis PU Kabupaten Samosir yang kini menjabat sebagai Kadis Tarukim Samosir Patar Sitorus, Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan Mangoloi Sinaga, dan rekanan Melkior Lumbanraja. Mereka disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Marcos Simaremare mengaku sudah mendengar kabar meninggalnya Asbel. "Jadi proses pidana kasus yang bersangkutan gugur."
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaDalam jajaran pejabat yang hadir, tidak ada sosok Basuki Hadimuljono dalam pada upacara peresmian dua ruas jalan tol dengan nilai proyek sebesar Rp4,7 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi juga meresmikan tiga ruas jalan daerah di Provinsi Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaAir bah tersebut merupakan kiriman dari Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.
Baca SelengkapnyaProyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.
Baca SelengkapnyaKetua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca Selengkapnya