Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sepak Terjang Firmansyah, Bandar Narkoba Pemillik Kekayaan Rp 2,5 Miliar Diduga Hasil TPPU

Sepak Terjang Firmansyah, Bandar Narkoba Pemillik Kekayaan Rp 2,5 Miliar Diduga Hasil TPPU<br>

Sepak Terjang Firmansyah, Bandar Narkoba Pemillik Kekayaan Rp 2,5 Miliar Diduga Hasil TPPU

Kekayaan sebanyak itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkotika.

Publik dibikin heran dengan seorang narapidana kasus narkotika, Firmansyah, punya kekayaan hingga Rp2,5 Miliar. Kekayaan sebanyak itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkotika.

BNN Provinsi Kaltim hingga Kanwil Kemenkumham Kaltim memberikan penjelasan duduk perkara tentang Firmansyah.

Bandar narkoba Firmansyah ditangkap BNN Kaltim pada 13 Mei 2023. Di hari sebelumnya, BNN lebih dulu menangkap kurir narkoba berinisial EB di Samarinda dengan barang bukti 7 butir ekstasi. Petugas pun menginterogasi EB.

Dari penjelasan EB, dia adalah kurir untuk Firmansyah yang mendapatkan ekstasi dan menyetor uang penjualannya ke rekening Firmansyah.

BNN lantas menangkap Firmansyah di rumahnya di Samarinda dan menyita barang bukti 19 butir ekstasi.

Penelusuran BNN Kaltim, Firmansyah memiliki dua rekening bank. Totalnya mencapai sekitar Rp 2,5 miliar. Di mana setelah ditelusuri lagi, ada sekitar Rp300 juta-Rp400 juta sudah dia belikan aset di antaranya berupa tanah. Kedua temuan itu bikin heran tim BNNP Kaltim.

" loading="lazy">

"Sisa di rekeningnya sekitar Rp2,08 miliar," kata Kabid Berantas BNNP Kaltim Kombes Pol Dedi Agustono, saat dikonfirmasi merdeka.com

Setelah diselidiki lagi, Firmansyah diketahui seorang residivis kasus narkotika. Dia divonis 10 tahun penjara pada 2016, namun bebas pada Oktober 2021.

Sepak Terjang Firmansyah, Bandar Narkoba Pemillik Kekayaan Rp 2,5 Miliar Diduga Hasil TPPU

Catatan transferan uang dari kurir EB ke rekening Firmansyah, di antaranya termasuk saat Firmansyah masih berada di dalam penjara Rutan Samarinda.

"Untuk itu kita sita rekeningnya dan tanahnya. Karena uang di dalam rekening itu misalnya, itu diduga dari hasil penjualan narkotika saat menjalani masa hukumannya. Diduga dia punya anak buah di luar (penjara). Itu dugaan, akan dibuktikan di pengadilan."

Kata Dedi.

@merdeka.com

BNNP Kaltim telah menetapkan Firmansyah sebagai tersangka kasus TPPU yang dicurigai dari hasil penjualan narkotika, ke Kejari Samarinda, pada 18 Oktober 2023.

"Bisa jadi ini berkembang, menelusuri aliran (keluar masuk) dana dari rekeningnya (Firmansyah)," tegas Dedi.

Terpisah Kepala Seksi Intelejen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, mengatakan belakangan diketahui kasus kepemilikan 19 butir ekstasi Firmansyah yang diungkap BNNP Kaltim sudah berkekuatan hukum tetap dengan vonis 5 tahun penjara pada 3 Oktober 2023 lalu.

"Kami tidak lakukan penahanan untuk kasus TPPU dengan tersangka atas nama Fr (Firmansyah) ini, karena dia ada di Rutan Samarinda dengan vonis 5 tahun penjara," kata Erfandy di kantornya.

Erfandy membenarkan tersangka TPPU itu sebelumnya adalah residivis kasus narkotika 10 tahun penjara dan bebas Oktober 2021.

Untuk itu, Firmansyah kembali dihukum dengan vonis 5 tahun penjara terkait kepemilikan 19 butir ekstasi. Bahkan, kasus berikutnya yang tengah dipersiapkan masuk persidangan adalah kasus TPPU.

"Perihal kasus TPPU, sebagaimana hasil penyidikan, hasil dari mana berkas perkara pada jaksa penuntut umum Kejari Samarinda, yang bersangkutan (Firmansyah) dalam hal ini melakukan TPPU dari tindak pidana asal narkotika, yang mana uang hasil penjualan narkotika yang dia lakukan itu ditempatkan dalam rekeningnya sendiri, dan rekening orang lain inisial AEK. Nominalnya Rp 2 miliar lebih," ujar Erfandy.

"Dari uang Rp 2 miliar itu adalah hasil dari penjualan (narkoba) 2020-2023 digunakannya untuk membeli barang bergerak atau tidak bergerak seperti motor dan dua bidang tanah yang sementara ini dilakukan pembangunan di atas tanah itu. Sementara itu dia juga masih menguasai sejumlah uang Rp 2 miliar itu (dalam rekening bank)."

Kepala Seksi Intelejen Kejari Samarinda

@merdeka.com

Dari berkas perkara diterima jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Samarinda dari Kejati Kaltim, saldo rekening bank Firmansyah mencapai Rp 2 miliar itu, diduga kuat dari bisnis narkotika tahun 2020-2023, meski dalam rentang waktu itu dia sedang menjalani vonis 10 tahun penjara.

"Itu (Firmansyah diduga masih bisnis narkoba meski di dalam penjara) akan dibuktikan di sidang pengadilan nanti," tegas Erfandy.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Timur, Heri Azhari yang juga ditemui merdeka.com terpisah, membenarkan Firmansyah sebelumnya terpidana kasus narkotika 10 tahun penjara, yang bebas Oktober 2021 lalu. Berkaitan dengan dugaan Firmansyah masih bisa berbisnis sabu meski dia ada di dalam penjara, Heri pun memberikan jawaban.

"Tapi apakah di dalam (penjara Firmansyah masih berbisnis narkoba), itu bukan wewenang saya. Karena itu ranah penyelidikan, bukan ranah kami menjelaskan. Tapi ranah kami bisa jelaskan, dia bebas tahun 2021, ditangkap lagi Mei 2023," kata Heri.

"Kan itu diduga. Kami juga duga bisa benar, atau tidak. Intinya, itu ranah kejaksaan dan BNNP. Kalau minta klarifikasi itu, ke sana. Detil kapan bebas, itu saya, supaya tidak menyalahi," kata Heri Azhari.

Pakar Nilai Ubah Batas Usia Capres-Cawapres Tugas DPR dan Pemerintah Bukan MK
Pakar Nilai Ubah Batas Usia Capres-Cawapres Tugas DPR dan Pemerintah Bukan MK

Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan kalau nantinya MK justru akan diolok-olok karena telah melakukan penyelewengan tugas.

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah Tiga Perusahaan Terkait Korupsi Tol MBZ, Duit USD354.700 Disita
Kejagung Geledah Tiga Perusahaan Terkait Korupsi Tol MBZ, Duit USD354.700 Disita

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan pada Senin, 2 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Mengintip Kekayaan Cawapres Gibran Rakabuming Raka Tembus Rp26 M: Detail Harta & Asetnya Terungkap
Mengintip Kekayaan Cawapres Gibran Rakabuming Raka Tembus Rp26 M: Detail Harta & Asetnya Terungkap

Nantinya, Prabowo dan Gibran berencana mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ganjar-Mahfud Daftar ke KPU Kamis Besok Jam 11 Siang
Ganjar-Mahfud Daftar ke KPU Kamis Besok Jam 11 Siang

PDIP bersama koalisi mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
Deretan Jenderal TNI/Polri di Tim Pemenangan Prabowo-Gibran
Deretan Jenderal TNI/Polri di Tim Pemenangan Prabowo-Gibran

Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran ini dipimpin Rosan Roeslani.

Baca Selengkapnya
Kantongi Kontrak Baru Rp29 Triliun Hingga Oktober 2023, Ini Proyek Digarap BUMN PTPP
Kantongi Kontrak Baru Rp29 Triliun Hingga Oktober 2023, Ini Proyek Digarap BUMN PTPP

Sampai saat ini, PTPP mengerjakan 30 Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan 10 di antaranya telah diselesaikan.

Baca Selengkapnya
Ganjar Kampanye Perdana ke Merauke dan Mahfud ke Sabang, Ini Maknanya
Ganjar Kampanye Perdana ke Merauke dan Mahfud ke Sabang, Ini Maknanya

Ganjar Pranowo akan memulai kampanye dari wilayah timur di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Soal Prabowo-Gibran, Sekjen PDIP: Ganjar-Mahfud Tegakkan Keadilan dan Anti-KKN
Soal Prabowo-Gibran, Sekjen PDIP: Ganjar-Mahfud Tegakkan Keadilan dan Anti-KKN

Hasto juga memastikan parpol pengusung Ganjar akan membuat strategi yang tepat dan semangat seluruh kader PDIP justru semakin berkobar.

Baca Selengkapnya
Kasus Pengadaan Sapi di Kementan Diduga Libatkan Anggota DPR AA dan RM, Ini Penjelasan KPK
Kasus Pengadaan Sapi di Kementan Diduga Libatkan Anggota DPR AA dan RM, Ini Penjelasan KPK

KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya