Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seorang profesor dan 2 insinyur jadi tersangka korupsi proyek di UNM

Seorang profesor dan 2 insinyur jadi tersangka korupsi proyek di UNM Polda Sulsel rilis kasus dugaan korupsi UNM. ©2017 merdeka.com/salviah ika padmasari

Merdeka.com - Setelah satu tahun berlalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel akhirnya menetapkan empat tersangka kasus korupsi pembangunan gedung laboratorium terpadu Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM), dengan nilai kerugian negara ditaksir sebesar Rp 4,2 miliar. Satu di antaranya telah meninggal dunia, sementara tiga tersangka lain sudah ditahan.

Tiga tersangka bernama Prof DR Mulyadi, dosen Fakultas Teknik yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan gedung laboratorium itu, Ir Edy Rachmat Wdianto, direktur utama PT Jasa Bhakti Nusantara dan Ir Yauri Razak selaku team leader manajemen konstruksi PT Asta Kencana Arsimetama. Adapun tersangka yang meninggal dunia ini adalah Ir Johny Anwar selalu ketua tim teknis UNM.

"Tiga orang tersangka itu telah kami tahan sejak Senin kemarin sore. Sementara satu tersangka lainnya atas nama Johny Anwar yang sudah berusia 67 tahun sudah meninggal dunia karena sakit," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Dicky Sondani saat konferensi pers, Makassar, Selasa (23/5).

Wakil Direktur Reserse Khusus AKBP Yuliar Kus Nugroho menambahkan, nilai proyek pembangunan gedung laboratorium ini sebesar Rp 34,9 miliar, menggunakan APBN Tahun Anggaran 2015.

Berdasarkan hasil perhitungan fisik oleh ahli jasa konstruksi dari Universitas Hasanuddin, bahwa pekerjaan proyek yang dicapai oleh PT Jasa Bhakti Nusantara selaku pelaksana baru mencapai 61 persen lebih sementara pembayaran yang telah dilakukan oleh pihak kampus UNM sebesar 75 persen lebih.

"Telah terjadi kelebihan pembayaran ke PT Jasa Bhakti Nusantara sehingga menimbulkan kerugian negara, sesuai hasil penghitungan auditor BPKP Sulsel sebesar Rp 4,2 miliar lebih," kata Yuliar.

Pasal yang disangkakan adalah pasar 2 ayat 1 subs pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 4 hingga 20 tahun. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP