Seorang Mahasiswa di Yogya Diduga Jadi Korban Salah Tangkap dan Penganiayaan Polisi

Seorang mahasiswa di Yogyakarta diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polresta Yogyakarta. Mahasiswa berinisial HF menjadi korban salah tangkap karena disangka terlibat kasus pencurian.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Seorang Mahasiswa di Yogya Diduga Jadi Korban Salah Tangkap dan Penganiayaan Polisi
Ilustrasi Penganiayaan. ©2016 Merdeka.com

Seorang mahasiswa di Yogyakarta diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polresta Yogyakarta. Mahasiswa berinisial HF menjadi korban salah tangkap karena disangka terlibat kasus pencurian.

HF yang berasal dari Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Utara ini mengaku ditangkap petugas Polresta Yogyakarta pada Rabu (25/12) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu HF sedang berada di warung makan, Jalan Melati Wetan, Kota Yogyakarta.

HF tiba-tiba didatangi oleh sejumlah orang. HF ditangkap tanpa ada surat maupun keterangan apapun. HF dimasukkan ke dalam mobil. Saat itu HF dalam kondisi tangan diikat dan mata ditutup lakban. HF kemudian dibawa ke sebuah tempat yang mirip dengan penginapan.

Di sana, HF sempat bertemu lima temannya yang masih satu kampung. Keempat orang ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian spesialis rumah kosong.

Selama di penginapan itu, HF diinterogasi. Saat interogasi ini, HF mengaku mendapatkan sejumlah pukulan karena dituduh ikut terlibat pencurian.

"Dibawa di sebuah tempat dinterogasi dipukul bagian mata, kuping dengan benda tumpul. Sampai sekarang mata saya masih kabur kalau melihat dan merah. Terus telinga saya juga masih berdengung hingga sekarang," ungkap HF, Senin (30/12).

"Saat itu ada lima orang, enam orang termasuk saya. Alasan polisi perampokan rumah kosong. Tapi saya kurang tahu sama sekali. Pemukulan berhenti setelah teman saya mengatakan saya tidak terlibat," imbuh HF.

Usai diinterogasi, HF dan kelima orang rekannya dibawa ke Mapolresta Yogyakarta. HF dan seorang rekannya dibawa ke ruangan yang lain dengan keempat orang yang akhirnya menjadi pelaku pencurian.

HF baru dibolehkan pulang pada Kamis (26/12) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat disuruh pulang, HF menyebut dompet kartu ATM dan HP belum dikembalikan.

HF menyebut saat di penginapan dan diinterogasi, dompet, kartu ATM dan HP diambil oleh orang yang melakukan interogasi. Bahkan HF dipaksa menyebutkan pin kartu ATM. HF mengungkapkan hingga kini dia tidak menerima surat penyitaan.

Mahasiswa semester I di salah satu kampus di Yogyakarta ini mengaku memang sempat keluar bersama lima rekannya yang belakangan empat orang ditetapkan sebagai pelaku pencurian rumah. HF bersama lima rekannya sempat mengunjungi Malioboro dan sebuah tempat hiburan, Selasa (24/12).

Atas dugaan pemukulan yang dialaminya, HF pun melaporkan kasus yang dialaminya ke Polda DIY. Selain itu, HF juga melaporkan ke Ombudsman wilayah DIY dan Jawa Tengah.

HF menuntut agar nama baiknya dikembalikan. Selain itu HF juga menuntut agar polisi yang menangkap dan menginterogasinya meminta maaf secara terbuka.

"Kalau saya minta dikembalikan kehormatan saya gitu. Minta maaf secara terbuka. Kemudian barang saya seperti dompet, kartu ATM, dan HP dikembalikan," ucap HF.

Sementara itu, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini mengatakan pihaknya menunggu perkembangan dari Polda DIY. Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan atau HF sudah membuat laporan ke Polda DIY.

"Ya udah kalau dia lapor (ke Polda). Kita tunggulah pemeriksaan dari Polda bagaimana. Kalau terjadi kesalahan kan ada mekanismenya. Kalau persoalan penyelidikan pasti akan tindaklanjutnya," papar Armaini.

Armaini menegaskan masyarakat berhak melakukan pengaduan jika tidak sesuai dengan prosedur dan dianggap ada kesalahan prosedur.

"Namun demikian kami dari Polri tidak membiarkan itu terjadi. Jika itu terjadi itu bisa menjadi koreksi bagi kita. Kami di Polresta mengedepankan cara positif dalam penegakan hukum," tegas Armaini.

Rekomendasi