Sentilan Fahri Hamzah buat Presiden Jokowi terkait SPDP pimpinan KPK
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kasus pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang membelit Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Saat ini, Bareskrim Polri telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus itu.
"Yang tidak berdasarkan bukti dan fakta, saya udah minta dihentikan," tegasnya di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (10/11).
Menanggapi permintaan Jokowi tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah meminta Presiden Joko Widodo percaya kepada penyidik Polri untuk memproses kasus Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Menurutnya, Polri memiliki bukti Agus dan Saut memalsukan surat perpanjangan pencegahan Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri.
"Baik Presiden, maupun Wapres ya, bahkan Kapolri sendiri, percayalah kepada penyidik-penyidik mereka. Jangan sedikit-sedikit kalau urusan KPK enggak boleh diteruskan," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/11).
Fahri berharap tak ada pihak yang pasang badan untuk KPK dengan meminta Polri menghentikan kasus Agus dan Saut. Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Agus dan Saut, kata dia, lebih baik dibuktikan di pengadilan.
"Saya usulkan sekarang ini cobalah mulai kita jujur, bahwa di KPK itu banyak masalah. Jadi enggak perlu ada orang pasang badan lagi lah buat KPK. Enggak usah lah itu, biar saja lah," tambahnya.
Lebih lanjut, Fahri menganggap selama ini KPK sangat mudah meneken dan mengeluarkan surat rekomendasi pencegahan seseorang ke luar negeri tanpa verifikasi.
"Berkali-kali itu sudah dilakukan, dari dulu. Tapi dulu engak ada yang berani ngomong, sekarang saja. Itu kan seenak perutnya saja mereka tanda tangan surat, enggak ngecek bener enggak argumennya dan sebagainya," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku tidak terkejut terkait permintaan Presiden Joko Widodo untuk pemberhentian pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang membelit Ketua KPK Agus Rahardjo dan dirinya jika tak ada bukti.
"Jadi saya pribadi beranggapan bahwa tidak aneh kalau Presiden menyatakan itu jadi artinya sejalan dengan pemikiran yang ada di KPK (harus sesuai bukti dan fakta)," kata Saut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
Menurut Saut, hal tersebut adalah nawacita dari Presiden Jokowi yang sudah tercantum terkait pemberantasan korupsi. Saut juga mengatakan negara hadir dalam tindakan antikorupsi. "Ini kan kehadiran negara dalam tindakan anti korupsi ya, jadi saya pikir itu," tambah Saut.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya