Sengketa Pilkada Kuansing, Akil Mochtar dilaporkan ke Bareskrim
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Akil dilaporkan atas dugaan menerima suap dalam sengketa Kuantan Singingi (Kuansing), Propinsi Riau.
Akil dilaporkan oleh mantan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Propinsi Riau, Mursini-Gumpita. Akil diduga menerima suap dari pasangan Sukarmis-Zulkifli, saat mengurus sengketa Pilkada Kuantan Singingi (Kuansing) pada 2010 lalu.
"Kami melaporkannya (Akil) atas dugaan penerimaan suap dari seseorang dalam sidang sengketa Pilkada Kuansing di Mahkamah Konstitusi tahun 2010," kata kuasa hukum Mursini-Gumpita, Asep Ruhiat saat dihubungi merdeka.com Rabu (24/6) malam.
Asep mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah lebih dahulu melaporkan kasus itu ke KPK pada Mei 2013. Namun karena lamban dan terkesan tidak berjalan penyelidikannya, akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim.
"Ini bentuk pengaduan kami ke Bareskrim, atas dugaan suap yang dilakukan pada saat itu oleh inisial IP terhadap Akil Mochtar," kata Asep.
Asep mengaku memiliki barang bukti terkait dugaan suap tersebut, berupa fotokopi bukti transfer dana senilai Rp 2 miliar dari Indra Putra yang diketahui keponakan Bupati Kuansing Sukarmis yang akhirnya menjadi pemenang Pilkada. Uang tersebut, kata Asep, diduga kuat diberikan kepada pihak Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi yang mengadili sengketa Pilkada tersebut.
"Bukti transfer ini kami serahkan ke KPK beberapa waktu lalu, namun belum ada tindakan yang dilakukan KPK," keluh Asep.
Asep menduga adanya indikasi suap yang diduga dilakukan pasangan Sukarmis dan Zulkifli. "Ternyata bukti tersebut memang benar adanya. Kuitansi yang diberikan yang kita terima saat ini bukti transfer tersebut, ditransfer ke rekening istri dari Akil Mochtar ke perusahaan miliknya," kata Asep.
Menurut Asep, sengketa Pilkada kabupaten Kuansing pada 2010 penangannya dipimpin Akil Mochtar selaku hakim ketua majelis. "Saat sidang di MK itu terdapat bukti jelas bahwa yang seharusnya menang adalah pasangan Mursini-Gumpita, namun, namun Pilkada itu dimenangkan pasangan Sukarmis-Zulkifli," tandas Asep.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaCak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca Selengkapnya