Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sempat tertunda, KPK akan lanjutkan persidangan Bambang W Soeharto

Sempat tertunda, KPK akan lanjutkan persidangan Bambang W Soeharto Bambang W Soeharto diperiksa KPK. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perkara dugaan suap pemalsuan sertifikat lahan dengan terdakwa Bambang Wiratmadji Soeharto tetap berjalan. Proses hukum Bambang sempat terhenti karena saat itu Bambang sakit keras.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi untuk kembali melanjutkan proses hukum Bambang.

"Jika kemudian kesehatan terdakwa memungkinkan diajukan (untuk hadir) dalam persidangan maka penanganan perkara ini tidak menutup kemungkinan diputus (diproses) kembali," ujar Febri di gedung KPK, Rabu (22/2).

Alasan KPK kembali memproses hukum Bambang karena hari ini yang bersangkutan hadir dalam acara pengukuhan kepengurusan Partai Hanura. Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta pun menetapkan Bambang sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Hanura.

"Kami akan segera koordinasi secara internal. salah satu alasan pertimbangan hakim (proses persidangan berhenti) alasan kesehatan kita akan mencermati kembali," tandasnya.

Sebelumnya, dengan keadaan tergeletak lemah Bambang dihadirkan di ruang persidangan. Bambang terlihat sudah tak bisa bergerak, bahkan dia juga harus dibantu dengan alat pernapasan.

Ketika Ketua majelis hakim, John Halasan Butar-butar menanyakan kondisinya, Bambang nampak terbata-bata untuk menjawab.

"Apakah terdakwa sehat? dan bisa mengikuti persidangan? " ucap John di ruang sidang tipikor, Jakarta, Rabu, (16/12).

Bambang pun menjawab dengan suara terbata-bata. "Tidak," jawabnya.

kemudian John menanyakan kembali kepada Bambang tentang keadaannya saat ini. "Sekarang keadaan terdakwa bagaimana?" tanya John kembali.

"Saya mau muntah," katanya.

Lalu, Jone menetapkan sidang akan ditunda.

Setelah mencermati yang ada. Persidangan akan kita tunda sambil berjalan kepada yang bersangkutan oleh Pak JPU KPK. Pemeriksaan yang lebih konfrehensif," katanya.

Kemudian JPU KPK, Ali Fikri pun mengamini untuk sidang ditunda dan berharap ditunda tidak terlalu lama. "Kami setuju yang mulia, namun kami berharap sidang tidak ditunda terlalu lama," tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, menurut dokter yang merawatnya, Kaligis mengaku bahwa kondisi Bambang memang tidak bisa bergerak dan bisa terjadi hal yang tidak diinginkan jika dilakukan persidangan.

"Beliau menderita jantung serius. orto pedi diserpikal. dia sulit bergerak. Penyakitnya bisa berisiko tinggi meninggal mendadak, stroke mendadak. Tekanan darahnya naik turun. tadi tensinya 190 lebih," ucapnya.

"Penyakit sudah tahunan. Hakim tidak melihat sendiri kita sudah bawa. Kita gak bohong," tandasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nmelakukan operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah M Subri. Bambang Wiratmadji Soeharto, diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara pemalsuan sertifikat tanah yang membelit Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri.

Kasus ini juga menyeret Bambang Wiratmaji Soeharto, yang juga diketahui sebagai pemilik PT Pantai Aan. Perusahaan itu disebut akan membangun fasilitas penginapan di Lombok Tengah. Tetapi, tanah yang mereka incar sedang dalam sengketa dan diperkarakan karena pemalsuan sertifikat tanah oleh Sugiharto alias Along.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP