Sempat Kejar-Kejaran, Pelaku Curanmor Keluarkan Airsoft Gun Saat Diringkus Polisi
Merdeka.com - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), MB (41) dan ZA (20) menyelipkan pistol airsoft gun di pinggang dalam setiap aksinya. Senjata itu digunakan mengancam korban, selain itu untuk menyerang petugas ketika hendak ditangkap.
"Sempat terlibat kejar-kejaran sampai di jalan Raya Singosari. Kita sergap, sempat mengeluarkan senjata dan hampir ditembakkan ke anggota kami," kata Kompol Tinton Yudha Riambodo, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Senin (4/10).
Pelaku MB mengeluarkan senjatanya jenis airsoft gun dan mengarahkan kepada petugas yang menyergapnya. Karena dipandang membahayakan, akhirnya dilakukan tindakan terukur dengan menembak kedua kakinya dengan timah panas.
MB adalah warga Jember sementara ZA warga Lumajang, melakukan aksinya secara bersama-sama. MB bertindak sebagai eksekutor sementara ZA mengawasi kondisi sekitar lokasi. Keduanya diduga telah melakukan aksi beberapa kali di sejumlah tempat Kota Malang.
Kedua pelaku mengaku berangkat bersama, setelah janjian bertemu di sekitar Kantor Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Mereka berboncengan mengendarai sepeda motor, N 3080 YAS.
Aksi kedua pelaku pun tercium petugas saat hendak mencuri sepeda motor di sebuah rumah di Jalan Kerto Raharjo Kota Malang. Pelaku pun kabur membawa sepeda motor hasil curian.
Pelaku ZA sempat terjatuh saat petugas memepetnya di Jalan Raya Singosari dan MB berusaha menolong temannya yang terjatuh tersebut. Saat itulah keduanya berhasil diringkus, kendati MB mendapat hadiah timas panas.
Turut diamankan sebagai barang bukti senjata airsoft gun berikut 6 buah selongsong berisi peluru gotri dan senjata airsoft gun jenis FN hitam berikut peluru gotri. Selain juga diamankan kunci palsu dan kunci T.
Kedua pelaku diancam hukuman berlapis yakni pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara. Selain itu atas kepemilikan senjata, keduanya juga dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Republik Indonesia No 12 tahun 1951.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku lantaran ingin menakuti korban usai keduanya terlibat cekcok.
Baca SelengkapnyaTersangka membeli senjata airsoft gun buat gaya-gayaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Baca SelengkapnyaHasil olah TKP dilakukan polisi menemukan selongsong peluru diduga dari senjata api dimuntahkan pelaku di lokasi.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung merampas motor korban sambil menodongkan pistol. Korban coba melawan tapi gagal.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial HHR ditangkap di kawasan Nangewer Kabupaten Bogor. Dia mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKarena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaMomen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.
Baca Selengkapnya