Sempat buron, tersangka pungli TPK Palaran dibekuk Polri di Jakarta
Merdeka.com - Tim Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur, akhirnya menangkap buruan kasus pungli di terminal peti kemas (TPK) Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, HS, di Jakarta. HS lantas dibawa ke Bareskrim Polri.
Penangkapan HS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri terkait kasus pungli, dilakukan tim gabungan, Rabu (22/3) malam kemarin di salah satu rumah sakit, di Jakarta.
"Ya benar, dia (HS) sudah diamankan tim Polri ya malam kemarin," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (23/3).
"Informasi dari tim penyidik Ditreskrimsus, dia diamankan di RSPAD ya. Setelah diamankan, kemudian dibawa ke Bareskrim di Mabes Polri," ujar Ade.
Kuat dugaan, HS, pergi berobat di rumah sakit, lantaran sakit yang dideritanya. "Kalau diamankan di rumah sakit, kemungkinan besar sedang sakit. Jam berapa diamankan, belum ada info lanjutan. Yang jelas, dari tim penyidik, dia diamankan di RSPAD di Jakarta," demikian Ade.
Keterangan diperoleh merdeka.com, HS adalah Heri Susanto Gun alias Abun, salah satu pengusaha ternama di Samarinda. Rumahnya, yang juga dijadikan markas DPP PDIB Samarinda, di Jalan Danau Toba, sempat digeledah Bareskrim, pada 20 Maret 2017 lalu.
HS, yang juga ketua ormas DPP Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda, menjadi buruan Polri, setelah dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia menjadi tersangka, bersama sekretaris PDIB, NA, terkait pungli parkir di area TPK Palaran.
Diketahui, Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kaltim, Jumat (17/3), membongkar dugaan pungli di kawasan TPK Palaran, Samarinda, yang berujung pada penyitaan uang Rp 6,1 miliar beserta aset yang dikelola Komura bernilai ratusan miliar, diduga milik Komura.
Selain itu, tim Bareskrim juga menemukan praktik dugaan pungli pada petugas pungut parkir di pos masuk TPK Palaran. Belakangan, pemungut itu berasal dari ormas PDIB, mengacu SK Wali Kota Tahun 2016 yang akhirnya SK itu dicabut Senin (20/3) lalu, oleh Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, yang juga menjadi saksi terperiksa.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaBukan TNI dan Polri, ini adalah satuan yang menjadi garda terdepan dalam mengawal KPu di tahun pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca SelengkapnyaImbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaJenderal polisi berani ubah pos lantas jadi kantor provos usai kerap jadi ladang pungli anggota. Ini sosoknya.
Baca SelengkapnyaBelasan tersangka tersebut merupakan aktor intelektual yang melakukan pungli sejak tahun 2019 lalu.
Baca Selengkapnya