Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selama 2 Pekan, Polda Sumsel Usir 600 Lebih Kendaraan Pemudik

Selama 2 Pekan, Polda Sumsel Usir 600 Lebih Kendaraan Pemudik Sosialisasi tunda mudik. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Selama dua pekan, Direktorat Lalulintas Polda Sumatera Selatan berhasil memutarbalik 600 lebih kendaraan pemudik. Penyekatan kendaraan terus dilakukan hingga situasi kembali normal dan ditetapkan pemerintah.

Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Juni mengungkapkan, pada umumnya kondisi lalulintas di wilayah Sumsel sejauh ini masih terbilang normal karena tidak semua kendaraan dilarang melintas. Penindakan atau penyekatan hanya dilakukan bagi kendaraan berpenumpang, baik pribadi maupun umum.

"Sejauh ini berhasil kita sekat sudah banyak, kendaraan keluar daerah atau melakukan mudik. Ada 600 lebih kendaraan kita suruh putar balik," ungkap Juni, Senin (11/5).

Dikatakannya, di Sumsel ada 56 posko penyekatan yang tersebar di titik antar provinsi dan antar kabupaten. Penyekatan juga dibantu tim Gugus Tugas Covid-19 yang mendirikan posko berbeda.

"Pos penyekatan bekerja 24 jam. Setiap hari pasti ada kendaraan kita minta putar balik, kita sekat," ujarnya.

Menurut dia, pengendara yang membandel sangat sulit lolos dari penyekatan meski menggunakan jalur tikus. Sebab, mereka pasti akan tetap dipantau petugas ketika memasuki jalan raya.

"Pasti lewat jalan besar juga, nanti waktu lewat pangkal jalan tikus dan masuk ke jalan besar pasti kena sekat juga. Disuruh putar balik lagi," ujarnya.

Dikatakannya, kelonggaran transportasi yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan pada dasarnya telah diaplikasikan sejak program penyekatan kendaraan dua pekan lalu. Pengendara diperbolehkan melintas jika memiliki alasan darurat seperti kemanusiaan, kedinasan, dan tugas sosial, begitu juga kendaraan barang dan BBM tidak akan disekat.

"Ya, surat edaran itu sekarang tertulisnya saja, aplikasinya sudah lama kami lakukan, sejak ada larangan mudik dari presiden. Yang dikecualikan boleh melintas harus membawa surat tugas dari dinas yang menugaskannya dan membawa surat sehat," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP