Seks Menyimpang dengan 50 Lelaki, Pria di Tulungagung Ditangkap
Merdeka.com - 15 Tahun menderita kelainan seksual, membuat pria berinisial PRW ini kerap ketagihan seks menyimpang. 50 Orang pria pun, diakui sudah pernah dicabuli demi melepaskan hasrat homoseksualnya.
PRW juga mengaku, jika tidak hanya pria dewasa saja yang menjadi sasarannya. Namun, para pelajar juga tak lepas dari jeratan seks menyimpangnya itu.
Pengakuan ini diutarakan PRW saat di Polda Jatim. Pria asal Tulungagung ini ditangkap oleh Subdit V Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, karena diduga telah mencabuli dua pelajar di Tulungagung.
"Saya sudah dengan 50 orang laki-laki melakukan itu (seks). Dua dengan anak-anak," ujarnya, di Mapolda Jatim, Senin (1/7).
Kanit V Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP M Aldy Sulaiman mengatakan, penangkapan PRW ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktifitas tersangka di rumahnya. Di rumah tersangka yang juga dipakai sebagai tempat untuk rias pengantin tersebut, kerap didatangi para pria secara berganti-ganti.
"Ada laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktifitas tersangka dan para laki-laki yang kerap keluar masuk di rumah PRW. Dari laporan itu lah, kemudian kita tindak lanjuti dengan penyelidikan," pungkasnya.
Dari penyelidikan, tersangka yang masih berstatus bujang itu ternyata memang melakukan aktifitas seks menyimpang di dalam rumahnya. Ironisnya, ia juga melakukan seks sesama jenis tersebut dengan anak-anak yang masih berstatus pelajar di dalam rumah.
"Kedua korban diketahui berumur 16 dan 15 tahun. Mereka terjerat seks menyimpang dengan tersangka, karena diiming-imingi sejumlah uang. Dari mulai besaran Rp50 ribu hingga Rp150 ribu untuk sekali main. Dia mengaku sudah sejak 2004 ketagihan seks menyimpang tersebut," tambahnya.
Dia mengatakan, saat polisi tengah melakukan penyelidikan terhadap para korban tersangka. Sebab, dari 50 orang yang pernah berhubungan seks dengannya, baru dua orang yang diakuinya masih berstatus pelajar.
Atas kasus ini, tersangka pun dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal selama 15 tahun penjara.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat penutup kepala terbuka, jemaah seketika istighfar.
Baca SelengkapnyaDN gelap mata mengetahui mantan istrinya AG (24) akan menikah lagi. Dia menikami wanita itu hingga terluka parah sedangkan calon suaminya FR (30) tewas.
Baca SelengkapnyaPolres Malang langsung menggelar olah TKP di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setiap peternak bisa mengantongi Rp3,75 juta per dua pekan dari hasil menjual susu kambing, belum termasuk keuntungan jika kambing melahirkan
Baca SelengkapnyaBanyak pria yang mengantuk dan terlelap setelah bercinta. Mengapa?
Baca SelengkapnyaAlih-alih duduk di warung makan, pria ini memilih makan sembari melihat tawuran di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaFakta baru terungkap setelah AA, tersangka pembunuh wanita muda di Depok, diringkus polisi. Pemuda itu ternyata terlibat dua kasus kejahatan seksual.
Baca SelengkapnyaSeorang pria memutuskan untuk menceraikan istrinya setelah mengetahui bahwa ketiga anaknya bukan darah dagingnya.
Baca SelengkapnyaTerlihat dua orang pria asing tiba-tiba melakukan aksi kejahatan. Mereka melempar batu besar ke arah mobil yang tengah parkir di halaman rumah.
Baca Selengkapnya