Segera Lapor ke Sini jika Data Diri Dicatut
Merdeka.com - Koalisi Advokasi Peduli Data Pribadi (KA-PDP) meluncurkan Posko Pengaduan Kebocoran Data dalam wujud layanan bagi publik yang menjadi korban insiden bocornya data pribadi, seperti nama lengkap dan nomor induk kependudukan. Posko pengaduan ini terbentuk menyusul marak kasus-kasus kebocoran data pribadi yang kini belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, Indonesia bukan kali pertama menjadi korban akibat kebocoran data. Salah satunya adalah kasus yang terjadi pada Rabu (31/8) lalu dengan bocornya 1,3 miliar data pribadi pengguna jasa telekomunikasi. Koalisi menuntut pemerintah bertanggungjawab melindungi data para warga.
"31 Agustus kemarin, Indonesia menjadi korban dengan angka yang luar biasa spektakuler yaitu 1,3 miliar data pengguna jasa telekomunikasi. Menjadikan Indonesia kebocoran data paling besar di Asia. Siapa pihak yang sebenarnya harus bertanggung jawab terhadap kebocoran ini?" kata Damar dalam konferensi pers melalui Zoom Meeting, Jumat (9/9).
Pemerintah Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
Menurut Damar, Menkominfo pernah menginformasikan tiga pihak utama yang wajib bertanggung jawab soal data pribadi warga negara Indonesia. Pihak tersebut adalah Kominfo, jasa telekomunikasi, dan Dukcapil. Namun Damar melihat, pemerintah saling lempar tanggung jawab terkait kasus tersebut.
"Saya ingat mantan Menkominfo dia mengatakan bahwa dalam soal registrasi ini ada 3 pihak yang harus bertanggung jawab. Pertama adalah Kominfo, kedua adalah penyelenggara jasa telekomunikasi, lalu yang ketiga adalah Dukcapil," kata Damar.
Sementara itu, perwakilan dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Bayu Wardhana turut mengemukakan pendapatnya. Bayu mengatakan, publik terkhusus Jurnalis tidak lagi diberi ruang yang nyaman dengan terancam bocornya data pribadi.
Bayu menuturkan data warga negara Indonesia kemungkinan besar sudah terbuka atau sudah tidak aman lagi.
"Kita sebagai warga negara tidak hanya jurnalis itu menjadi tidak nyaman karena sebenarnya kita ini telanjang gitu. Bahkan kalau dilihat dari jumlahnya, saya kira, sebagian besar dari kita sudah terbuka datanya,” kata Bayu.
Bayu menambahkan, kehadiran Posko Pengaduan Kebocoran Data merupakan bentuk perlindungan bagi korban untuk kemudian mencari tau pihak yang menyebarkan data dan pemberian sanksi yang tepat bagi pelaku.
"Nah, yang lebih penting dengan data yang terbuka ini, bagaimana sanksinya. Saya menekankan kalau ada yang memanfaatkan data-data saya, bagaimana saya bisa dilindungi? Itu menurut saya pentingnya kehadiran posko ini," tandasnya.
Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaPAN setuju dengan sikap tegas Prabowo yang menyatakan tidak mungkin semua kekuatan dan kelemahan sistem pertahanan nasional dibuka untuk umum.
Baca SelengkapnyaMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
SIINas merupakan aplikasi yang dapat mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data.
Baca SelengkapnyaDPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengatakan bahwa data pertahanan adalah bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaMencegah pencurian data pribadi dengan meningkatkan pengamanan mulai dari gadget sendiri.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaDengan dibukanya data temuan itu harapannya tidak lagi ada tuduhan-tuduhan.
Baca Selengkapnya