Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebut Pihak Lain Nikmati Fee Proyek di Musi Banyuasin, Perwira Polda Sumsel Ajukan JC

Sebut Pihak Lain Nikmati Fee Proyek di Musi Banyuasin, Perwira Polda Sumsel Ajukan JC Layar monitor pada sidang terdakwa AKBP Dalizon di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (17/6). ©2022 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Perwira menengah Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Dalizon yang diduga memeras dan menerima gratifikasi proyek di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin mengajukan justice collaborator (JC). Dalizon sebelumnya didakwa menerima fee sebesar Rp10 miliar.

Pengajuan JC disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya Anwar Tarigan seusai sidang dengan agenda penyampaian eksepsi di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat (17/6). Menurut Anwar, kliennya tidak menerima fee yang disebut dalam dakwaan. Justru, disinyalir ada pihak lain yang menikmati aliran dana tersebut.

"Klien saya tidak menerima fee seperti dalam dakwaan, tetapi pihak lain yang menikmatinya," ungkap Anwar.

Dengan keyakinan itu, pihaknya mengajukan JC. Terdakwa berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonannya.

"Kami mengajukan untuk JC, karena menurut klien kami ada pihak lain yang turut menikmati uang tersebut," ujarnya.

Minta Dakwaan Dibatalkan

Dalam eksepsinya, terdakwa meminta majelis hakim membatalkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. Terdakwa tidak terima disebut memaksa meminta uang kepada Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori.

"Pihak PUPR Musi Banyuasin lah yang mendekat dan meminta bantuan, tidak ada paksaan. Kami minta dakwaan dibatalkan dan pemulihan nama baik seperti semula," kata dia.

Pada sidang perdana pekan lalu, JPU menyebutkan gratifikasi diterima terdakwa Dalizon atas paket proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2019 dengan total fee Rp10 miliar. Uang tersebut diberikan seseorang di dalam dua kardus ke rumah terdakwa di Palembang.

Modus yang digunakan terdakwa adalah dengan cara memaksa Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar 5 persen terkait penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel. Terdakwa mengancam akan melanjutkan penyidikan jika permintaannya tidak dikabulkan.

Fee tersebut masing-masing Rp5 miliar dengan tujuan tidak melanjutkan penyidikan dan sisanya untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain melakukan penyidikan atas upaya tindak pidana korupsi di dinas itu.

Aliran Dana ke Atasan

Setelah uang diberikan, terdakwa tetap memproses kasus itu dengan administrasi abal-abal. Perbuatan jahat terdakwa bertujuan untuk mendapatkan uang dari proyek di Musi Banyuasin.

JPU menyebut aliran fee proyek diterima Anton Setiawan yang saat itu menjabat Direktur Reskrimsus Polda Sumsel. Anton diberikan uang oleh terdakwa Dalizon sebesar Rp4,750 miliar.

Atas perbuatan itu, Dalizon didakwa JPU dengan pasal alternatif kumulatif sebagai aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan. JPU menggunakan Pasal 12e atau 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Pj Gubernur Agus Fatoni Ingatkan ASN di Sumsel Netral di Pemilu 2024

Jelang Pencoblosan, Pj Gubernur Agus Fatoni Ingatkan ASN di Sumsel Netral di Pemilu 2024

atoni mengajak seluruh pihak untuk mempertahankan kondusifitas daerah, menjaga Provinsi Sumsel agar aman dan damai.

Baca Selengkapnya
Polisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta

Polisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta

Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak

Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak

Ganjar menilai, jika ada pelanggaran dalam pemberian sumbangan tersebut, maka Bawaslu musti menindak dengan tegas.

Baca Selengkapnya